Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Hingga Selasa (27/10/2026), persyaratan resmi penerima program ini belum diumumkan.
Menaker Yassierli menyebut teknis penyaluran masih disiapkan bersama Kementerian Keuangan.
"Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Yassierli, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan mengutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana penyaluran BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Advertisement
Syarat Penerima BSU 2025 sebagai Acuan Sementara
Berdasarkan ketentuan BSU 2025 yang tercantum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak menerima bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak berstatus sebagai aparatur negara: ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Diutamakan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Kriteria di atas merujuk pada program sebelumnya sehingga belum dapat dianggap sebagai persyaratan resmi BSU 2026. Pekerja perlu menunggu pengumuman pemerintah untuk memastikan ketentuan yang berlaku.
Untuk periode Oktober–Desember 2026, pemerintah merencanakan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900.000 per penerima yang memenuhi ketentuan. Penyaluran direncanakan dilakukan sekaligus.
Pemerintah menargetkan bantuan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran mendekati Rp12 triliun. Teknis pelaksanaan dan persyaratan final masih menunggu kepastian lebih lanjut.
Informasi terbaru dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan situs bsu.kemnaker.go.id.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4217905/original/082312500_1667827564-WhatsApp_Image_2022-11-07_at_17.09.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385775/original/093867500_1793268153-IMG_0568.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385827/original/085044500_1793271158-Lokananta-05376.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385682/original/052000300_1793264450-3589dbfe-596e-4581-b88a-7b9fe2b19a73.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4761566/original/050724300_1709555612-IMG-20240304-WA0017.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4217905/original/082312500_1667827564-WhatsApp_Image_2022-11-07_at_17.09.54.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5003462/original/003045000_1731476528-1.jpeg)