Apa Saja Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 900 Ribu?

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu. Mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas gaji, berikut ketentuan lengkapnya.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani- Reporter
Apa Saja Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 900 Ribu?
<p>PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)</p> <p> </p>

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900 ribu kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan agar penyalurannya sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan.

Jadi, apa saja syarat pekerja untuk mendapatkan BSU Rp 900 ribu?

Apa saja syarat pekerja penerima bantuan Rp 900 ribu?

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Artinya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal penting yang menentukan kelayakan penerima bantuan.

Ketiga, pekerja memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, apabila upah minimum di wilayah tempat pekerja bekerja lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji yang digunakan mengikuti upah minimum daerah tersebut.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pekerja juga harus sesuai dengan ketentuan penerima BSU yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

Siapa yang tidak berhak menerima bantuan?

Tidak semua orang yang bekerja dapat menerima bantuan ini. Berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja perlu memastikan status pekerjaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelum mengharapkan bantuan tersebut.

Berapa besaran bantuan yang diterima pekerja?

Pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu.

Besaran tersebut merupakan total bantuan untuk periode tiga bulan, bukan pembayaran Rp900 ribu setiap bulan.

Karena itu, pekerja perlu memahami bahwa pemenuhan syarat tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan ketentuan lain yang berlaku.

Rekomendasi