Cegah APBN Jebol akibat Bencana, OJK-Kemenkeu Dorong Aset Pemerintah Masuk Skema Asuransi

OJK dan Kemenkeu berkomitmen mengasuransikan aset pemerintah pusat & daerah demi menekan beban APBN saat bencana. Simak peta jalan barunya.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi- Reporter
Cegah APBN Jebol akibat Bencana, OJK-Kemenkeu Dorong Aset Pemerintah Masuk Skema Asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam sesi doorstop di Jakarta (29/10/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengasuransikan aset harta benda milik pemerintah pusat maupun daerah secara bertahap. Langkah strategis ini diambil guna menekan risiko pembengkakan beban anggaran negara (APBN/APBD) akibat bencana alam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa ancaman bencana tak lagi sekadar isu lingkungan, melainkan sudah menjadi risiko nyata bagi stabilitas keuangan nasional.

Berdasarkan data World Risk Index, Indonesia berada di peringkat kedua dunia untuk risiko bencana dan posisi ketiga untuk risiko banjir. Dikelilingi jalur cincin api (Ring of Fire), potensi gempa bumi, banjir, hingga kebakaran hutan terus mengintai negeri ini sepanjang tahun.

"Pertanggungan terhadap kerugian bencana itu masih sangat kecil. Artinya, kerugian itu masih di-absorb oleh masing-masing masyarakat. Kita mulai dengan harta benda miliknya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kita mendorong dan ada komitmen dari Kementerian Keuangan bahwa aset-aset harta benda milik pemerintah itu secara bertahap akan diasuransikan," ujar Ogi dalam sesi doorstop di Jakarta, Rabu (29/10/2026).

Ogi memaparkan, minimnya perlindungan asuransi menciptakan celah perlindungan (protection gap) yang tinggi di tengah masyarakat maupun entitas publik. Tanpa penjaminan memadai, kondisi ini memicu kesenjangan pembiayaan (financing gap) saat pemulihan bencana yang ujung-ujungnya bermuara menjadi beban langsung kas negara (fiscal gap).

 

Perluas Cakupan Konsorsium Asuransi Bencana

Untuk memperkuat kapasitas industri dalam menampung risiko, OJK mendorong optimalisasi konsorsium asuransi bencana, seperti PT Reasuransi MAIPARK Indonesia. Konsorsium bentukan gabungan perusahaan asuransi umum ini awalnya berfokus pada risiko gempa bumi, namun ke depan cakupannya akan diperluas ke berbagai jenis bencana lainnya.

"MAIPARK itu adalah perusahaan yang didirikan oleh seluruh perusahaan asuransi umum untuk melindungi saat ini baru gempa bumi. Tapi ke depan itu akan seluruh risiko terhadap banjir, bencana alam, kebakaran, dan sebagainya itu bisa ditutup ya, sehingga protection gap-nya itu semakin kecil ya. Karena ada yang bisa diasuransikan, ada yang tidak. Tetapi paling tidak kita memperkecil itu protection gap dari akibat bencana alam natural catastrophe ya," tambah Ogi.

Inisiatif mengasuransikan aset negara ini menjadi bagian integral dari peluncuran Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 yang diinisiasi OJK bersama asosiasi industri.

Melalui peta jalan tersebut, sektor perasuransian diharapkan mampu memainkan peran ganda yang optimal: sebagai peredam risiko (risk absorber) sekaligus investor institusional bagi proyek-proyek keberlanjutan.

Rekomendasi