Dari Like Berbayar Hingga Percintaan, OJK Peringatkan Modus Scam Terbaru

OJK ingatkan pentingnya kecepatan lapor ke IASC dan kewaspadaan menghadapi modus baru penipuan online yang kian canggih, dari kerja fiktif hingga manipulasi AI.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi- Reporter
Dari Like Berbayar Hingga Percintaan, OJK Peringatkan Modus Scam Terbaru
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat melakukan doorstop di Jakarta (27/10/2026).

Praktik penipuan digital (scam) kian marak dengan modus yang terus bertransformasi dan menyasar berbagai lapisan usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa bekal utama masyarakat dalam menghadapi ragam modus baru adalah membangun logika berpikir kritis sebelum melakukan transaksi finansial.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa variasi modus penipuan di ruang digital saat ini sangat beragam. Anak muda kerap menjadi sasaran tawaran kerja paruh waktu fiktif, seperti tugas memberikan tanda suka (like) pada konten digital berbayar sebelum akhirnya diminta menyetor sejumlah uang untuk menghasilkan dana lebih besar.

Selain itu, modus lain seperti penipuan belanja daring (online shopping scam), penipuan berkedok asmara (love scam), hingga rekayasa identitas berbasis kecerdasan buatan (AI) yang meniru wajah atau suara orang terdekat kian marak terjadi.

"Modusnya bermacam-macam dan terus berubah. Kalau hari ini saya mengedukasi tentang berbagai modus, besok mungkin ada modus baru. Tapi yang ingin kita ajarkan adalah logika berpikir kepada masyarakat dan generasi muda bahwa harus hati-hati terhadap tawaran di media digital," ujar Friderica di Jakarta (27/10/2026).

 

IASC Catat 702.342 Pengaduan

Data Jumlah Laporan Pengaduan IASC OJK
Data Jumlah Laporan Pengaduan IASC OJK.

Berdasarkan data operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga September, tercatat lebih dari 702.342 laporan masuk dari masyarakat. Dari total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp852,2 miliar, jumlah dana yang berhasil dikembalikan baru mencapai sekitar Rp206 miliar.

Menanggapi ketimpangan tersebut, Friderica menjelaskan bahwa pelaku kejahatan siber umumnya memindahkan dana jarahan antar-rekening dalam tempo yang sangat cepat. Di sisi lain, banyak korban terlambat menyadari penipuan yang dialaminya sehingga mempersempit ruang penyelamatan aset.

"Pengembalian dana belum seluruhnya terealisasi karena prosesnya harus dipastikan clean and clear. Kami harus memverifikasi legalitas dan keabsahan rekening pelapor sebelum uang tersebut diserahkan kembali. Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke IASC sesegera mungkin saat menduga terjadi penipuan," tambahnya.

Rekomendasi