Anggota Ditressiber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online berkedok jual beli mobil. 12 orang terlibat dalam sindikat penipuan berinisial UR, BS, NYL, MR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan dari dua korban berinisial FFK dan NM.
Mulanya, korban melihat adanya unggahan di Facebook mengenai penjualan mobil dengan harga jauh lebih murah dari harga di pasaran. Korban tergiur lalu menghubungi para pelaku hingga berlanjut ke proses transaksi.
Untuk meyakinkan korban, Hendra mengatakan, para pelaku mengaku sebagai anggota TNI dengan menggunakan atribut lengkap berupa pakaian, Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga senjata api palsu.
"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI," kata Hendra di Polda Jawa Barat pada Jumat (21/8).
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membayar uang muka terlebih dahulu sebagai biaya pengiriman unit mobil menggunakan kargo. Untuk lebih meyakinkan korban, para pelaku juga memperlihatkan video unit mobil sudah siap dikirim menggunakan kargo.
Namun usai uang dikirim, unit mobil telah dipesan tak pernah diterima korban. Akun Facebook dan nomor ponsel sebelumnya sempat digunakan untuk berkomunikasi dengan para pelaku pun tiba-tiba menghilang.
Di lokasi sama, Kasubdit III Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Ambarita menyebut para pelaku membagi peran dalam melakukan penipuan. Pelaku ada berperan mengunggah informasi penjualan mobil di media sosial, mengaku sebagai anggota TNI, hingga mengaku sebagai pekerja di jasa pengiriman kargo.
"Si pelaku ini juga enggak sungkan-sungkan untuk video call dengan korbannya. Video call ada yang menyamar jadi selaku pihak TNI, juga ada juga yang menyamar selaku pihak jasa pengirimannya," ujar dia.
Ambarita bahkan menyebut para pelaku mempunyai grup WhatsApp bernama 'Pancasona Family' menjadi ruang untuk melaporkan perkembangan dari tiap aksi penipuan. Para pelaku juga mempunyai tempat untuk bekerja di pelosok Kabupaten Sidenrang Rappang, Sulawesi Selatan, berupa pemondokan.
Adapun terkait pembagian keuntungan, para pelaku membaginya ke dalam tiga kategori yakni kategori 'tim murid', tim pemandu, dan tim leader. Tim leader merujuk pada pelaku berinisial UR dan MA yang merupakan suami istri dengan porsi keuntungan 50 persen.
"Nanti ketika udah ada penambahan uang juga tim bagian keuangan ini juga me-report ke dalam grup. Nah mereka ini tergabung dalam sebuah grup WhatsApp ya," jelas dia.
Sementara itu, Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menambahkan para pelaku sudah mulai melakukan aksinya sejak akhir tahun 2024. Kini, polisi masih melakukan penelusuran untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain dari aksi penipuan tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, dua unit mobil, pakaian TNI palsu, hingga senjata mainan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata dia.