Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut JPU, perbuatan itu terjadi pada 2020. Tujuannya disebut untuk memastikan Tan Kian tidak terjerat hukum dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Aksi tersebut diduga melibatkan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa menyebut beberapa lokasi di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan dan penyerahan, antara lain mal Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, serta gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete. Uang diserahkan dalam bentuk tunai dengan pecahan valuta asing.
Dalam surat dakwaan, JPU menegaskan konstruksi perbuatan yang disangkakan kepada Febrie selaku pejabat penyelenggara negara.
"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyatakan pemaksaan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang itu berujung pada pemberian uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah.
"Yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tegas jaksa.
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Advertisement
Rangkaian Perkara TPPU Febrie Adriansyah
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya telah meregister tiga perkara secara terpisah. Perkara atas nama Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Febrie bersama dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam konstruksi penyidikan, jaksa memetakan tiga klaster dugaan korupsi: penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan rekayasa transaksi pencucian uang terkait utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI. Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset berharga, mata uang asing, dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran mencapai Rp 476 miliar.