Pembukaan Sidang Febrie Adriansyah, JPU Siapkan 103 Saksi dan Bukti Percakapan WhatsApp

JPU menyiapkan 103 saksi, lima ahli, serta bukti elektronik untuk perkara Febrie Adriansyah di Tipikor PN Jakpus. Ini permohonan mereka ke hakim.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Pembukaan Sidang Febrie Adriansyah, JPU Siapkan 103 Saksi dan Bukti Percakapan WhatsApp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Selain keterangan saksi dan ahli, sejumlah dokumen serta bukti elektronik juga akan diajukan dalam persidangan.

Pernyataan pembuka itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Agenda pembuktian tersebut diajukan untuk tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah; Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan; serta Nurman Herin selaku Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi sebanyak 103 orang; keterangan ahli sebanyak 5 orang; dan surat keterangan terdakwa," kata JPU Kejari Jakarta Selatan.

JPU menyebut alat bukti elektronik yang akan diajukan mencakup perangkat komunikasi yang berisi percakapan.

"Dan bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujar jaksa.

JPU juga meminta majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti secara cermat dan tidak memihak.

"Selanjutnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," sambungnya.

Rincian Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain itu, Febrie bersama pihak lain didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Menurut dakwaan, uang hasil kejahatan diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Selama penyidikan, jaksa menguraikan isi tiga brankas yang dibongkar, salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.

Rekomendasi