Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memutuskan eksepsi atau nota perlawanan Febrie Adriansyah akan digabungkan dengan putusan akhir perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan sela ini disampaikan dalam sidang pada Senin (26/10/2026).
Majelis yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati, memastikan proses pemeriksaan perkara tidak berhenti. Agenda persidangan berlanjut ke pokok perkara.
"Mengadili, satu, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata hakim ketua dalam persidangan.
Selain itu, jaksa penuntut umum diperintahkan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," kata hakim ketua.
Majelis juga menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga vonis dibacakan.
"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.
Sebelumnya, lewat nota perlawanan, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum serta membebaskannya dari tahanan.
Advertisement
Catatan Pengabdian 30 Tahun di Kejaksaan
Febrie menegaskan uraian pengabdiannya selama tiga dekade bukan untuk meminta keistimewaan atau menyiratkan jabatan membuatnya kebal hukum. Menurutnya, rekam jejak itu disampaikan sebagai konteks profesional bagi penilaian majelis hakim.
Ia menyebut selalu berupaya menjaga diri dari penyimpangan atau perbuatan tercela selama bertugas. Dalam pandangannya, konteks integritas pribadi relevan ketika menilai tuduhan yang dia anggap bertolak belakang dengan karakter dan sikapnya selama berdinas.
Febrie Adriansyah menjelaskan kehidupannya di institusi Kejaksaan erat dengan penanganan perkara korupsi. Ia pernah menduduki posisi penting di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, antara lain Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan, sebelum akhirnya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia mengklaim seluruh jabatan tersebut merupakan buah pengabdian, dan menekankan tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali menjadi jaksa.
Selain itu, Febrie mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau kode etik, maupun menerima laporan terkait selama berdinas. Meski demikian, ia menyadari rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.
Menurutnya, rentang pengabdian yang panjang tetap perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kecermatan dakwaan, khususnya menyangkut perbuatan yang dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan pada 14 Oktober 2026.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382425/original/042555100_1792995384-IMG_20261026_122648_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382459/original/050629700_1792996625-IMG-20261026-WA0041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382467/original/064342800_1792996962-507968.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2895876/original/021756500_1567055585-20190829-Razia-Operasi-Patuh-Jaya-2019-IMAM-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382462/original/022687800_1792996792-1001398751.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382404/original/052067800_1792994647-email-attachment_2026_10_26_erwin-yohanes_sadis-suami-siri-bakar-dan-giling-jasad-istri-dan-anak-untuk-hilangkan-jejak_VID-20261026-WA0005_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382369/original/070269300_1792991093-unnamed__83_.jpg)