Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan kedudukan Ferry Hongkiriwang dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kubuh pembela menyorot bahwa dalam surat dakwaan terhadap Febrie tidak tercantum perintah kepada Ferry untuk memaksa atau meminta uang dari Tan Kian. "Persoalannya, yang memaksa dan menakut-nakuti Tan Kian dan meminta uang itu bukan Febrie Adriansyah. Di dakwaan jelas sekali berbunyi yang memaksa itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
"Tidak ada tulisan di dakwaan Febrie Adriansyah memerintahkan atau meminta Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan itu," sambung Febri.
Febri juga menyampaikan bahwa inisiatif pertama dalam urusan itu justru berasal dari Tan Kian. "Yang inisiatif pertama kali adalah seseorang bernama Tan Kian, bukan Pak Febrie, bukan pula Feri Hongkiriwang. Tan Kian yang khawatir jadi tersangka, kemudian dia berinisiatif untuk menghubungi Feri Hongkiriwang," tutur Febri. Karena itu, kubu pembela meminta agar status Ferry ditinjau ulang. "Seharusnya Ferianto Hongkiriwang juga menjadi tersangka, dan juga dihadapkan di persidangan ini sebagai terdakwa," tutur dia.
Advertisement
Peran Ferry Hongkiriwang Dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
Dalam nota perlawanan, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dakwaan menggambarkan keterlibatan aktif Ferry Hongkiriwang, tetapi Ferry tidak menjadi pihak yang didakwa. Febrie meminta jaksa menjelaskan secara konkret kapan dan bagaimana tindakan Ferry itu menjadi kehendaknya.
Surat dakwaan menjabarkan pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara setidaknya Rp 55 miliar. Menurut uraian dakwaan, uang tersebut akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.
"Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10).
Febrie menegaskan bahwa jika jaksa mendalilkan adanya arahan dari dirinya kepada Ferry, surat dakwaan semestinya menguraikan waktu pemberian perintah, pihak yang menerima perintah, serta tindakan konkret yang dimaksud. "Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" tutur Febrie.