Pemerasan Tan Kian kembali mengemuka di persidangan. Pengusaha properti itu mengaku menyerahkan 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Keterangan tersebut disampaikan Tan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Tan menjelaskan awal mula perkenalan dengan Ferry Boboho melalui Lucy Kweek. Ia menghubungi Ferry untuk meminta pendapat terkait perkara yang menjeratnya, namun pertemuan justru berujung pada permintaan uang dalam jumlah besar.
"Apa yang saudara komunikasikan dengan Pak Ferry Yanto pada pertemuan kedua tadi?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) dini hari.
"Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," ucap Tan.
Menurut Tan, ia sempat mencoba menawar, namun Ferry menyatakan nilai itu tidak bisa dikurangi.
"Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, 'Ya kalau enggak percaya, nanti lihat saja'. Enggak bisa kurang?', 'Ya begitu saja, enggak bisa' dia bilang begitu," ujar Tan.
Tan mengakui akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena takut akan dampaknya terhadap usaha dan reputasinya.
"Ya saya kan apa kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya. Gitu. Karena saya ini kan pengusaha, enggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu," cerita Tan Kian.
Penyerahan uang senilai 5 juta dolar Singapura itu dilakukan tiga kali dalam kurun 10 hari dengan nominal berbeda-beda. Dalam setiap kesempatan, Tan mengaku terus mendapat ancaman karena jumlah yang diberikan belum sesuai.
"Dilakukan secara bertahap?" cecar jaksa lagi.
"Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho'. Itu satu kali. Yang kedua kali juga tidak penuh, begitu juga dia ngomong," ucap Tan.
"Masih ada juga kata-kata akan dijadikan tersangka kalau ini?" tanya jaksa.
"Masih ada. Sampai ketiga kali, 'Nah, ini udah penuh nih'," jawab Tan.
"Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok enggak, enggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau enggak akan jadi tersangka, lho'. Itu satu kali. Yang kedua kali juga tidak penuh, begitu juga dia ngomong," jawab Tan lagi.
Meski uang telah diserahkan, Tan menyebut dirinya tetap beberapa kali dipanggil penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya.
"Pada akhirnya kapan Saudara merasa ketakutan itu sudah tidak menjadi ketakutan Saudara lagi? Apakah ketika uang tadi sudah seluruhnya diserahkan kepada saksi, Saudara Ferry atau ada informasi lain yang Saudara dapatkan sehingga Saudara bisa apa, menilai bahwa sudah tidak berpotensi lagi menjadi tersangka seperti itu?" tanya jaksa.
"Tidak, terus saja saya ketakutan, karena kan saya diperiksa terus. Sampai 6 kali, saya komplain sama dia, 'Lho, kok masih gua diperiksa?'" jawab Tan Kian.
"Pada saat setelah penyerahan uang tadi Saudara jelaskan masih ada pemeriksaan sebagai saksi?" tanya jaksa.
"Masih, sampai 6, totalnya 6 kali," jawab Tan.
Tan mengatakan ia tetap menuruti proses hukum di Kejagung. Ia juga bercerita tentang arahan Ferry terkait mekanisme saat menjalani pemeriksaan.
"Apa yang menyebabkan Saudara menjadi yakin mau menyerahkan uang melalui Ferry Hongkiriwang?" tanya jaksa.
"Lho, setelah saya serahkan kan saya dipanggil lagi untuk diperiksa. Saya komplain sama dia kan? Dia bilang nanti ada yang jemput di pintu tralis di Jalan Hasanuddin itu. Dari situ dia bawa saya ke lantai 8 di Excelso Cafe, saya pikir, 'Wah ini orang mungkin ada koneksinya juga ya di dalam'," jawab Tan.
Sebelumnya, Ferry Boboho dalam keterangannya mengaku aksi pemerasan terhadap Tan dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Ia menyebut angka Rp 50 miliar merupakan permintaan langsung dari Febrie. Namun, saat pertemuan dan penyerahan terjadi, uang yang diterimanya dari Tan adalah 5 juta dolar Singapura (sekitar Rp 55 miliar) dalam tiga kesempatan. Setelah terkumpul, Ferry mengaku melapor kepada Febrie dan menyerahkan uang itu kepada sosok berambut putih berjaket jeans yang diketahui merupakan terdakwa Burman Herin.
Ferry juga mengatakan mengambil bagian Rp 5 miliar, sehingga uang yang diserahkan ke Nurman Herin hanya Rp 50 miliar. Ia menyebut kini uang tersebut telah diserahkan ke jaksa.
"Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," jawab Ferry saat ditanya soal Rp 50 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388662/original/096331900_1793670925-IMG_20261103_075850_141.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387154/original/005566200_1793437510-email-attachment_2026_10_31_hermawan-arifianto_tragis-ayah-dan-anak-tewas-tertimbun-longsor-di-lumajang_WhatsApp-Image-2026-10-31-at-10.51.59.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388671/original/087203700_1793673290-155512.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354211/original/074161500_1790043026-IMG-20260922-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388492/original/072026300_1793618028-IMG_20261102_142919.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388642/original/045829000_1793661908-IMG-20261102-WA0113.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388640/original/026971600_1793661114-155329.jpg)