Perlawanan Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Sudewo mengajukan banding atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengisian perangkat desa serta suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama- Reporter
Perlawanan Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang. (Liputan6.com/Arief Pramono).

Kubu Bupati nonaktif Pati, Sudewo telah mengajukan banding atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengisian perangkat desa serta suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati mengatakan, laporan banding telah diterima, berkas perkara Sudewo belum masuk ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Masalah berkasnya kapan dikirim, itu tergantung, tetapi ada tenggat waktunya,” kata Siti Suryati, Senin (2/11).

Dia menyebut laporan banding tersebut telah didaftarkan melalui sistem. Namun, pencatatan nomor perkara di Pengadilan Tinggi masih menunggu berkas dari pengadilan tingkat pertama.

"Ada batas waktu dalam proses administrasi banding," ujar dia.

Pernyataan banding harus diajukan paling lambat tujuh hari. Sedangkan berkas perkara memiliki tenggat pengiriman maksimal 14 hari.

Setelah berkas diterima, Pengadilan Tinggi akan memproses perkara tersebut untuk memasuki tahap persidangan banding. Sedangkan untuk persidangan perkara pidana di Pengadilan Tinggi dapat dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbatasan tempat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi satu di antara pertimbangan dalam pelaksanaan sidang. Karena itu, mekanisme daring menjadi opsi yang dapat digunakan.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa tetap dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas yang disediakan pengadilan negeri atau melalui kerja sama dengan kejaksaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Terdakwa juga dapat didampingi penasihat hukumnya. Masyarakat pun akan diberikan akses untuk mengikuti jalannya persidangan secara daring.

"Pelaksanaan daring nanti kita akan berikan akses untuk bisa mengikuti keseluruhan, terutama untuk umum,” kata dia.

Terkait waktu penyelesaian perkara, Siti mengatakan Pengadilan Tinggi memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan perkara. Menurutnya penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat daripada batas waktu yang ditetapkan.

“Kalau SOP-nya itu tiga bulan, tetapi kita satu bulan maksimal itu sudah pada putus semua,” kata dia.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan jadwal persidangan banding Sudewo karena berkas perkara belum diterima. Dia juga belum mengetahui apakah akan ada koordinasi khusus dengan kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan massa selama proses persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo dalam perkara korupsi pengisian perangkat desa serta suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, Rabu (21/10/2026).

Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.

Vonis penjara dan denda tersebut sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebesar Rp 3.676.500.000.

Dalam perkara itu, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.

Sudewo sebelumnya membantah menerima uang maupun memerintahkan pengumpulan dana dari calon perangkat desa. Dalam nota pembelaannya, dia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Rekomendasi