Drama Vonis Sudewo: Massa Ricuh Hingga Tudingan Sandiwara Hukum

Sidang vonis Sudewo di PN Tipikor Semarang diwarnai kericuhan. Ia divonis penjara dan uang pengganti, lalu menyebut perkaranya sandiwara hukum.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
Drama Vonis Sudewo: Massa Ricuh Hingga Tudingan Sandiwara Hukum
Bupati nonaktif Pati Sudewo

Sidang vonis Sudewo, Bupati nonaktif Pati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (21/10/2026) berlangsung di bawah penjagaan ketat setelah massa pendukung ricuh di luar gedung. Mereka kecewa karena tidak bisa memasuki ruang sidang dan sempat menjebol serta melempar pagar besi pembatas.

Rombongan pendukung yang datang dari Pati dengan belasan bus memadati kawasan Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, untuk mengawal pembacaan putusan perkara dua korupsi yang menjerat Sudewo. Akses masuk ke kompleks pengadilan dibatasi aparat gabungan demi menjaga jalannya persidangan.

Di ruang Sidang Cakra, majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono membacakan amar putusan. Pembacaan yang memakan waktu hampir enam jam itu merujuk dokumen sekitar seribu halaman. Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sekitar Rp 3,5 miliar.

Di luar, orasi dan selawatan bergema melalui pengeras suara. Para pendukung berulang kali menyuarakan harapan agar majelis hakim membebaskan Sudewo. Ketegangan meningkat saat sebagian massa mengguncang pagar pembatas karena tidak dapat menyaksikan langsung jalannya sidang.

Pengamanan dilakukan berlapis. Personel kepolisian disebar di sekitar lokasi, sementara petugas lain mengawasi pergerakan massa dari balik pagar. Sebuah kendaraan taktis milik Polda Jateng disiagakan dengan mesin menyala. Jaksa bahkan tiba di PN Tipikor Semarang menggunakan mobil rantis Brimob untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Pagar besi pembatas yang semula hanya terpasang di depan gedung pengadilan diperpanjang hingga Bundaran Suratmo, sampai depan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh sebagai pembatasan akses dan pengendalian pergerakan massa.

Di tengah situasi memanas, dua petugas Pengadilan Negeri Semarang membawa sebuah monitor TV ke luar pagar blokade dan meletakkannya di tengah jalan agar massa tetap bisa mengikuti pembacaan putusan dari luar kompleks. Orator massa kemudian menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan berjanji tidak akan bertindak anarkis.

Ia juga mengingatkan pendukung untuk menjaga ketertiban. Jika mendapati orang yang dicurigai sebagai penyusup atau berpotensi memicu provokasi, massa diminta segera melapor kepada pihak berwenang.

Usai persidangan, Sudewo menyatakan terkejut dan kecewa. Ia menilai perkara yang menjeratnya sebagai sandiwara hukum yang diduga dipengaruhi intervensi politik.

"Memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan, kemudian uang penggantinya sampai Rp 3,5 miliar. Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini bebas, karena dari semua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang melibatkan saya," terang Sudewo kepada wartawan seusai persidangan.

Sudewo juga mempersoalkan dasar pertimbangan majelis hakim yang menurutnya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan semata-mata pada fakta-fakta persidangan sebagaimana sebelumnya disampaikan ketua majelis di ruang sidang.

"Hakim ketua dalam persidangan menyampaikan yang dipakai adalah fakta persidangan, bukan BAP. Tapi faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP," tegasnya.

Terkait tuduhan aliran dana, Sudewo membantah keterkaitannya. Untuk uang Rp 721 juta dan Rp 450 juta, ia menyebut Nur Widayat tidak pernah merasa menerima maupun menyerahkan uang tersebut, dan mengklaim dana itu masih utuh di rekening Nur Widayat.

Ia juga membantah menerima Rp 200 juta dari seseorang bernama Gareng. Menurutnya, ia tidak mengenal yang bersangkutan dan baru pertama kali bertatap muka di ruang sidang.

Adapun mengenai gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar, Sudewo menyebut angka itu berasal dari tabel catatan milik Nur Widayat yang semula diperuntukkan bagi tenaga ahli kontraktor. Ia menduga catatan tersebut kemudian ditafsirkan seolah-olah berkaitan dengan dirinya saat pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudewo turut mempertanyakan konteks proyek, waktu penyerahan, hingga bentuk uang yang dimaksud dalam tuduhan itu. Meski telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 3,5 miliar, ia menyatakan keberatan karena menilai sejumlah hal yang dipersoalkannya belum sesuai dengan fakta yang diyakininya terungkap selama persidangan.

Rekomendasi