Bupati Nonaktif Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara di Dua Kasus

Sudewo divonis 8,5 tahun di Tipikor Semarang. Sidang juga memutus denda dan uang pengganti, serta sikap hakim atas tuntutan pencabutan hak politik.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
Bupati Nonaktif Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara di Dua Kasus
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang. (Liputan6.com/Arief Pramono).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada PN Semarang memutus Bupati nonaktif Pati, Sudewo, bersalah dan menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara dalam dua perkara berbeda: korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono pada Rabu (21/10/2026) tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 100 hari. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp 3,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada perkara DJKA, majelis menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp 2,1 miliar. Adapun pada perkara pemerasan pengisian perangkat desa, majelis menyatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain.

Tiga terdakwa lain tersebut adalah Sumarjiono (Kepala Desa Karangrowo), Abdul Suyono (Kepala Desa Sukorukun), dan Sukarjan (Kepala Desa Arumanis). Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp 2,4 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," katanya.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Namun, hakim menolak tuntutan penuntut umum terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menanggapi putusan, Sudewo menyatakan pikir-pikir. Di luar persidangan, sekitar seribuan pendukungnya menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Personel gabungan Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah massa mendekat ke gedung pengadilan.

Rekomendasi