Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, terkait kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Selain menahan Syaefudin, penyidik juga menahan seorang tersangka lainnya yaitu Mantan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IH.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S (Syaefudin) dan tersangka IH," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, seorang tersangka lainnya yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AF belum ditahan penyidik. AF sudah dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan tapi tak hadir dengan alasan sakit.
"Penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan mohon penundaan pemeriksaan," jelas dia.
Cahya menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, Syaefudin yang masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi para pimpinan dan anggota dewan.
Nominal tunjangan perumahan diputuskan senilai Rp 30 juta tiap bulan untuk Syaefudin, Rp 28,5 juta tiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD Indramayu, dan Rp 27 juta tiap bulan untuk para anggota.
Sementara itu, untuk tunjangan transportasi yaitu senilai Rp 25 juta tiap bulan untuk Syaefudin, Rp 20 juta tiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD Indramayu, dan Rp 17 juta tiap bulan untuk para anggota.
Menurut Cahya, penentuan anggaran tunjangan itu dilakukan tanpa dokumen pendukung dan penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hanya dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Syaefudin.
"Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang," ucap dia.
Kemudian, pada November 2021, Syaefudin memerintahkan IH untuk melakukan evaluasi atas besaran tunjangan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun, dalam perjalanannya, AF mengeluarkan surat yang telah ditandatangani oleh Syaefudin mengenai besaran tunjangan yang telah dinaikkan sebanyak 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
"Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal pajak itu seharusnya jadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)" ungkap Cahya.
Berdasarkan hasil audit oleh BPK, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai angka lebih dari Rp 18,7 miliar.
Para pelaku dinilai telah melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Serta, subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S dan tersangka IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026," pungkas Cahya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379353/original/057104500_1792592817-IMG-20261021-WA0049.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379336/original/066092400_1792589946-IMG-20261021-WA0017_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379334/original/030651100_1792589745-IMG-20261020-WA0334.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379328/original/046191100_1792588688-IMG-20261020-WA0090.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379325/original/015106400_1792588457-IMG-20261020-WA0070.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377042/original/022257900_1680153407-ilustrasi_mayat.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379317/original/038061700_1792587681-IMG-20261021-WA0375.jpg)