Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng mengungkap peredaran 2.604 botol minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dua orang ditetapkan tersangka dan menyita kapal pengangkut barang.
"Dua tersangka diamankan petugas. Keduanya, yakni nakhoda bernama AKA alias Afit Khoirul Amin (26) dan N alias Nastain (54) pemilik warung Putra Ragil yang diakui botol yang tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang perdagangan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Selasa (20/10).
Pengungkapan bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi pengiriman miras via jalur laut menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud segera menyergap dan memeriksa sebuah Kapal Motor (KM) Laba-laba 8B yang baru bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.
"Ketika digeledah muatan kapal yang dicurigai bawa ratusan dus miras ilegal ini ditumpuk bersama dengan material bangunan. Tujuannya memang untuk mengelabuhi petugas di laut," ungkapnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menemukan dua perkara berbeda dengan tersangka AKA dan N, yakni tindak pidana pelayaran dan tindak pidana perdagangan. Dalam perkara pelayaran, polisi menetapkan AKA sebagai tersangka. Dia diduga mengoperasikan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari syahbandar.
"Jadi dokumen kelautan kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026," ujarnya.
Miras tersebut dibeli oleh tersangka N dari seorang pemasok Rp 50.000.000 di daerah Pengkol, Kabupaten Jepara. Dari mengangkut barang tersebut, AK mendapat upah sebesar Rp 15.000 per dus.
"Untuk memuluskan bisnisnya di Karimunjawa, tersangka N berdalih menggunakan dokumen OSS (Online Single Submission) eceran tradisional untuk toko sembako/kelontong KBLI 47112 yang secara hukum sama sekali tidak memberikan izin untuk memasarkan minuman keras atau beralkohol,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara itu, dalam perkara perdagangan, N dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. N terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379334/original/030651100_1792589745-IMG-20261020-WA0334.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379336/original/066092400_1792589946-IMG-20261021-WA0017_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379328/original/046191100_1792588688-IMG-20261020-WA0090.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379325/original/015106400_1792588457-IMG-20261020-WA0070.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377042/original/022257900_1680153407-ilustrasi_mayat.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379317/original/038061700_1792587681-IMG-20261021-WA0375.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530864/original/019695200_1773496477-4.jpg)