Penggerebekan di Cengkareng: Peredaran Uang Palsu untuk Beli Etomidate

Polisi membongkar peredaran uang palsu Rp20 juta di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng. NA ditangkap, Ais diburu. Uang diduga dipakai beli etomidate.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Penggerebekan di Cengkareng: Peredaran Uang Palsu untuk Beli Etomidate
Seorang pria berinisial NA (31) ditangkap terkait dugaan peredaran uang palsu senilai Rp 20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Polisi mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial NA (31) ditangkap, sementara FA alias Ais masih diburu. Uang pecahan Rp 100.000 itu diduga dipakai untuk transaksi pembelian etomidate.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

NA kemudian dibekuk pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB saat bertemu seseorang di kawasan ruko tersebut. Pemeriksaan dilakukan di tempat.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp 20 juta," ujar Rahis.

NA bersama barang bukti lantas dibawa ke Mapolsek Cengkareng. Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Polisi sudah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA juga mengaku sebelumnya telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp 16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon," katanya.

Rencana Pembelian Etomidate dan Barang Bukti Peredaran Uang Palsu

Rahis menambahkan, uang palsu senilai Rp 20 juta yang disita polisi diduga akan digunakan kembali untuk membeli barang serupa dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

Selain uang palsu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.

"Atas dugaan perbuatannya, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan tetap menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rahis.
Rekomendasi