Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim menindak seorang pengunjung yang diduga merekam jalannya persidangan dan melaporkan keterangan saksi kepada saksi lain. Insiden itu terjadi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Pihak pembela menyebut memiliki foto percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan komunikasi antara pengunjung tersebut dengan Mei Ik Lusje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek. Saat itu, keterangan yang dilaporkan disebut berasal dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho, sementara Lucy masih akan diperiksa kemudian.
"Sebelum kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia, mohon izinkan ini untuk menjaga kewibawaan persidangan ini, kami ingin menunjukkan ada satu foto, Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," ujar pengacara Febrie.
"Fotonya mohon izin kami tunjukkan agar kita semua sama-sama menjaga apa yang sudah disampaikan Majelis Hakim tadi," sambungnya.
Pembela menyebut orang yang dimaksud masih berada di ruang sidang. Mereka enggan membeberkan identitas pengunjung tersebut dan mengaku tidak mengetahui kapasitasnya dalam persidangan.
"Kami sebenarnya ada beberapa foto, ada wajah orangnya juga, tapi kami tunjukkan ini saja. Jadi dari foto-foto ini, ada laporan semacam live report begitu ya, dari kami nggak tahu kapasitas orangnya apa, tapi melaporkan pada saksi Lucy tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai," katanya.
"Jadi itu perlu kami sampaikan ke Majelis Hakim dulu, mohon arahan lebih lanjut dan kami melihat orangnya masih ada di ruang sidang," lanjut kuasa hukum Febrie.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim sempat mempersilakan pengunjung yang dimaksud untuk meninggalkan ruang sidang. Karena orang itu tidak juga keluar, pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lalu mengingatkan seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan.
"Jadi ini proses penghormatan kepada persidangan. Jadi ini peringatan, peringatan pertama dan peringatan terakhir gitu, tidak ada lagi terjadi. Dan apabila ada terjadi, baik Penuntut Umum maupun apa, para advokat bisa menyampaikan ke Majelis biar sekalian apa, kita lakukan penindakan," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
"Dan kepada teman-teman sekuriti untuk memastikan apa saja yang disampaikan atau yang dilihat gitu untuk kemudian bisa langsung membawa keluar persidangan, ke luar dari ruang persidangan begitu," imbuh hakim.
Advertisement
Dua Pengunjung Dikeluarkan dari Sidang Febrie Adriansyah
Sekitar pukul 20.30 WIB, majelis hakim kembali memerintahkan pengunjung yang dimaksud untuk meninggalkan ruang sidang atas permintaan kubu Febrie Adriansyah.
Hakim kemudian meminta petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan pengunjung tersebut. Dua orang, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki, akhirnya diminta keluar dari ruang persidangan. Sidang pun dilanjutkan.
Dalam persidangan tersebut, Ferry Boboho bukan satu-satunya saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa, yakni pengusaha properti Tan Kian dan Mei Ik alias Lusje Dewi Kusuma.
Ketiganya dihadirkan terkait perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyebut pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain itu, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Jaksa menduga Febrie menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya untuk membeli berbagai aset. Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan perkara tersebut.
Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388642/original/045829000_1793661908-IMG-20261102-WA0113.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388492/original/072026300_1793618028-IMG_20261102_142919.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388640/original/026971600_1793661114-155329.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388639/original/071600000_1793659791-Kepala_BNPB.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388636/original/014984700_1793657981-155333.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388594/original/031467900_1793631591-36eaee12-02db-4f18-9bdc-60e547f4c5c7.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1830787/original/013173700_1515903884-20180104-Car-Free-Day-IA2.jpg)