3 Tersangka Korupsi Tambang Mineral Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

Kejagung menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus PT PMM ke Kejari Pangkalpinang. Peran masing-masing tersangka dipaparkan. Simak faktanya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
3 Tersangka Korupsi Tambang Mineral Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018-2026 kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah proses penyidikan selesai. Menurut dia, penuntut umum telah menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap.

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum," kata Anang.

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam meloloskan proses ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Tersangka IW diduga meminta GP mengambil sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag. Selain itu, IW meminta agar sampel yang diuji di laboratorium hanya seberat satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman (shipment).

"Tersangka IW juga meminta agar Tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif," tutur Anang.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi GP. Dia mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag dan hanya mengirimkan satu kilogram sampel ke laboratorium. GP juga tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ maupun unsur radioaktif.

GP selanjutnya menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Kedua dokumen itu menjadi kelengkapan persyaratan dalam pengajuan dokumen ekspor.

Adapun tersangka JK diduga turut meloloskan ekspor dengan memberikan izin Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Padahal, hasil pengujian laboratorium telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.

"Meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor," jelas Anang.

"Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Tersangka IW dan jajaran direksi PT PMM," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, ketiganya dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti kini beralih kepada penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi