Penggeledahan Kejagung di PT IPPS Berujung Penyegelan, Ini Temuan Utamanya

Kejagung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia. Penggeledahan 17 jam ini berujung penyegelan dan temuan akses ruang tersembunyi di balik lemari.

Pebrianto Eko Wicaksono
Penggeledahan Kejagung di PT IPPS Berujung Penyegelan, Ini Temuan Utamanya
Kejagung geledah kantor PT IPPS dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kejagung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Proses berlangsung sekitar 17 jam, sejak Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB.

Salah satu barang bukti yang disita adalah telepon genggam yang memuat data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga menyegel kantor perusahaan beserta akses yang mengarah ke ruang tersamar di balik pintu lemari.

"Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Akses Ruang Tersembunyi di Balik Lemari Disegel Kejagung

Selain penyitaan, tim turut memasang segel pada kantor PT IPPS dan pintu lemari yang menjadi akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS," ujar Anang.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik transfer pricing yang diduga dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Selain korporasi, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka perorangan, termasuk Direktur PT TPL berinisial AL.

Adapun penyidik mendalami keterkaitan praktik transfer pricing dengan transaksi yang dilakukan perusahaan.

Rekomendasi