Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi nikel yang diduga terjadi pada periode 2017-2020.
Penetapan ini diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (15/10/2026).
"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).
DS diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan memakai dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menurut penyidik diterbitkan melalui proses yang diduga menyimpang dari ketentuan.
"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ujar Anang.
Dalam pemeriksaan teknis, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat perkara ini sekitar Rp 401 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," kata Anang.
Kejagung mencatat telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penggeledahan USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp 1,27 miliar.
DS disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang.
Advertisement
PT CNI dan Empat Orang Sebelumnya Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Dalam pengumuman itu disebutkan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 401,65 miliar.
Anang mengatakan penetapan tersangka kala itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli. Surat penetapan tersangka dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Tiga orang yang disebut dalam penetapan tersebut adalah BS, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Adapun satu orang tersangka lainnya saat pengumuman penetapan belum memenuhi panggilan penyidik.
"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ungkap Anang.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374854/original/028089500_1792075606-133424.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5331639/original/017898900_1756443600-1000014807.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374850/original/078906700_1792074552-49a122ef-04ed-40fd-81a5-f9a73b287901.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374845/original/049765800_1792073454-IMG-20260912-WA0062.jpg__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9309882/original/011202200_1785294583-09b640e2-a4aa-49aa-9dc6-bc654e52273f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374791/original/082451900_1792067615-WhatsApp_Image_2026-10-15_at_19.30.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374821/original/017960000_1792070327-IMG_0025.jpeg)