Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan pejabat dalam perkara dugaan korupsi nikel. Otoritas memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan serta menyiapkan langkah perbaikan internal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rille Jeffri Huwae menyebut pihaknya menghormati langkah Kejaksaan Agung, termasuk penetapan eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM berinisial MTP sebagai tersangka. "Jadi yang itu pertimbangan hukumnya dari Kejaksaan Agung. Jadi aspek yang dilihat juga aspek korupsinya. Nah kalau kita kan aspek administratifnya," ungkap Jeffri, ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum dipercayakan kepada Kejaksaan Agung, termasuk mengenai penetapan pihak-pihak sebagai tersangka.
Jeffri menyatakan kasus yang mencuat menjadi pengingat untuk pembenahan tata kelola. "Intinya adalah ke depan kan perlu ada perbaikan-perbaikan saja. Nanti kita lihat apa temuan-temuan, ini menjadi apa koreksi buat kita di sini kan gitu," ucapnya.
Temuan Kejaksaan Agung, kata Jeffri, akan dipelajari oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai bahan evaluasi. "Sudah, tentu kita pelajari itu juga, kita pelajari. Cuma kan kalau sudah ada penegakan hukum korupsi kan dia menjadi lebih, kalau undang-undang bilang kan didahulukan. Jadi kita lihat perkembangannya saja," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan persekongkolan dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan praktik diduga terjadi pada periode 2017-2019.
Advertisement
Ekspor Nikel Diduga Langgar DMO
PT CNI selaku pemegang IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Dalam praktiknya, perusahaan ini diduga bersekongkol dengan sejumlah pimpinan BUMN agar persyaratan ekspor terpenuhi.
"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat, 25 September 2026.
Bermodal hasil uji laboratorium yang diduga direkayasa dari Sucofindo Kendari tersebut, PT CNI kemudian melobi pejabat Kementerian ESDM berinisial MT agar diterbitkan surat rekomendasi izin ekspor. Pejabat terkait disebut meloloskan permohonan meski persyaratan utama belum dipenuhi.
"Kemudian MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut," terang Anang.
"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor," ia menambahkan.
Advertisement
Aliran Suap di Kasus Korupsi
Menurut Kejaksaan Agung, rangkaian manipulasi dokumen dari hulu ke hilir diduga dipermudah dengan adanya aliran dana kepada penyelenggara negara yang terlibat. Dana tersebut disebut berasal dari kas PT CNI.
"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI," ungkap Anang.