Arsyadany Jadi Dirjen Kementerian ESDM, PLN Ubah Susunan Direksi

PLN mengubah susunan direksi usai Arsyadany G. Akmalaputri diangkat sebagai Dirjen Ketenagalistrikan ESDM. M. Fahrur Rozy ditunjuk sebagai Plt Distribusi.

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani- Reporter
Arsyadany Jadi Dirjen Kementerian ESDM, PLN Ubah Susunan Direksi
Gedung PLN. Dengan kondisi efisiensi dan optimalisasi capital expenditure (Capex), PLN mampu memitigasi faktor eksternal yang berdampak pada keuangan PLN. Dari sisi pengelolaan utang, PLN mampu menurunkan utang dari Rp 451 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 417 triliun pada Juni 2022. PLN memprediksi bisa mengurangi beban utang Rp 5 triliun per tahun. (Dok. PLN)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengumumkan perubahan susunan anggota direksi pada 2 November 2026 setelah Arsyadany G.Akmalaputri diangkat sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/11/2026), PLN menyebutkan Arsyadany G.Akmalaputri yang menjabat sebagai Direktur Distribusi Perseroan diangkat sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada 2 November 2026.

Berdasarkan ketentuan, anggota Direksi BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai struktural pada instansi pemerintah pusat. Dengan demikian, jabatan Arsyadany sebagai Direktur Distribusi Perseroan berakhir terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022; Peraturan Menteri Badan Usaha Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang organ dan sumber dana manusia BUMN; serta Anggaran Dasar Perseroan.

Seiring kekosongan jabatan tersebut, Dewan Komisaris menunjuk M. Fahrur Rozy untuk menjalankan tugas Direktur Distribusi selain jabatannya sebagai Direktur Retail dan Niaga. Penunjukan ini berlaku hingga penetapan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan, berdasarkan Surat Dewan Komisaris Nomor 207/DK-PLN/2026 tanggal 03 November 2026 perihal Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Distribusi PT PLN (Persero), dengan merujuk Pasal 10 ayat 24 huruf b Anggaran Dasar Perseroan.

"Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan tata kelola perusahaan yang baik, demikian dalam keterbukaan informasi BEI.

Susunan Direksi PLN

Berikut susunan direksi PLN setelah perubahan tersebut:

  1. Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama
  2. Yusuf Didi Setiarto sebagai Wakil Direktur Utama
  3. Nurlely Aman sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital
  4. Sulistyo Biantoro sebagai Direktur Keuangan
  5. Rakhmad Dewanto Haris J. sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis
  6. Suroso Isnandar sebagai PLT. Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan
  7. Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Teknologi, Engineering, dan Keberlanjutan
  8. M. Fahrur Rozy sebagai Direktur Retail dan Niaga
  9. Denny Triyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko
  10. Daniel Karmel Fernando Tampubolon sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem
  11. Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan
  12. M. Fahrur Rozy sebagai PLT. Direktur Distribusi
Rekomendasi