Tipu Muslihat Pemilik Agen Travel Haji Bodong, Raup Untung Rp 350 Juta per Calon Jamaah Haji

Pelaku menggunakan modus berlibur ke Malaysia lalu ke Arab Saudi dengan izin tinggal sementara.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi- Reporter
Tipu Muslihat Pemilik Agen Travel Haji Bodong, Raup Untung Rp 350 Juta per Calon Jamaah Haji
Tersangka MS pemilik agen travel haji dan umrah bodong. (merdeka.com/Kadafi)

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap pria berinisial MS asal Kota Denpasar, Bali, karena memberangkatkan belasan jamaah calon jamaah haji secara ilegal.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, sejauh ini ada 8 orang calon jamaah haji, baik dari Bali maupun dari Jawa Timur yang melapor ke Polisii.

"Motif tersangka, meraup keuntungan pribadi dengan memungut biaya fantastis berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 350 juta per orang atau korporasi secara melawan hukum melalui tipu muslihat," kata AKBP Hendra saat konferensi pers di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (5/11) sore.

Aksi tersangka berhasil diungkap pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di area Terminal C,D,E di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kronologinya, saat itu sekitar pukul 18.30 WITA, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menerima informasi dari imigrasi Bali terkait pencegahan 13 calon jamaah haji non-prosedural.

Pelaku MS menggunakan modus berlibur ke Malaysia via penerbangan Malaysia Airlines (MH-850) rute Denpasar (DPS)- Kuala Lumpur (KUL) Malaysia dengan alasan bebas visa. Kemudian, berencana melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji dahili menggunakan Iqama atau kartu izin tinggal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim segera mendatangi Terminal Keberangkatan Internasional untuk penanganan lebih lanjut dan mencegah para jamaah untuk berangkat.

 

Tersangka MS pemilik agen travel haji dan umrah bodong
Tersangka MS pemilik agen travel haji dan umrah bodong. (merdeka.com/Kadafi)

Selanjutnya, dari keterangan para calon jamaah haji diketahui bahwa mereka menggunakan agen travel milik tersangka MS. Akhirnya pihak kepolisian memanggil tersangka MS untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan menahan tersangka MS di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," imbuhnya.

Selain itu diketahui, travel yang dimiliki tersangka MS ternyata tidak resmi alias bodong. Polisi menyebutkan, tersangka memang rutin memberangkatkan jamaah umrah atau haji ke Arab Saudi.

"Pelaku itu memang rutin melaksanakan ataupun memberangkatkan orang dalam kegiatan umrah ataupun ibadah haji. Karena memang yang bersangkutan mempunyai travel, dia sebagai agen travel yang berkecimpung bisnis umrah dan haji. Dari hasil pendalaman kami untuk travel-nya bukan agen resmi," sebutnya.

Tersangka MS diketahui telah beraksi lebih dari satu tahun. Dari hasil pendalaman tahun sebelumnya juga sudah memberangkatkan para jamaah haji.

Untuk modus operandinya, calon jamaah haji diarahkan berkumpul di Pulau Bali. Setelah di Bali akan diberangkatkan ke Malaysia dengan alasan tur atau berlibur. Sesampainya di Malaysia akan dipesankan tiket menuju Arab saudi oleh tersangka.

"Modus lainnya yaitu menggunakan kartu Iqama sebagai alasan kuota bisa melaksanakan ibadah haji. Diberangkatkan dari Indonesia dengan tujuan berlibur, nanti Iqamah-nya bisa diurus, sementara di sana itu untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi di situ terjadi penyimpangan," ujarnya.

"Untuk keberangkatan bisa dengan haji khusus atau reguler, tetapi dari pelaku ini diberangkatkan ke Malaysia dan tujuannya untuk tur atau berlibur. Dan disampaikan oleh pelaku, nanti pada saat melaksanakan ibadah haji kartu Iqamah-nya sudah sudah siap," ujarnya.

 

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/11). (merdeka.com/Kadafi).

Tersangka MS disangkakan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

Hal tersebut, sesuai dalam Pasal 121 Undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 8, tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan umrah.

Kemudian, tindak pidana setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

Hal itu, dalam pasal 120 Undang-undang nomor 14, tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 8, tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Masyarakat dihimbau untuk menggunakan PIHK atau PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umroh RI serta memastikan legalitasnya sebelum mendaftar. Waspadai penipuan berkedok haji instan, termasuk modus liburan ke negara ketiga (seperti Malaysia) atau penggunaan dokumen non-prosedural (iqama) yang merupakan pelanggaran hukum berat. Segera laporkan indikasi penipuan atau agen ilegal kepada kepolisian terdekat atau layanan Pengaduan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.

Rekomendasi