Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Keduanya adalah pemeriksa PT CNI pada 2017 dan 2018, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu LOMS selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018," ujar Anang melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.
Advertisement
Empat Nama Internal PT CNI Dikonfirmasi Penyidik
Sebelumnya, Kejagung memeriksa empat saksi dalam perkara yang sama pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk terhadap direksi PT CNI saat ini.
Anang menyebut keempat saksi berasal dari berbagai posisi di PT CNI.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Empat saksi tersebut yakni ASS dari PT CNI (CC), DS selaku mantan direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus pemegang saham PT CNI, DR selaku direksi PT CNI sejak 2024 hingga saat ini, serta S selaku staf PT CNI.
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Advertisement
Langkah Penyidikan Kejagung: 116 Saksi hingga Penggeledahan
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, memaparkan serangkaian tindakan yang telah ditempuh penyidik dalam penanganan perkara ini.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).
"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.
“Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” sambungnya.