Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat ini tengah melakukan pengkajian terkait wacana penerapan sistem pemungutan suara dengan cara elektronik atau e-voting. Pengkajian ini nantinya akan dilakukan secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Diskusi Media dengan tema “Refleksi Kepemimpinan Bawaslu Jelang 5 Tahun” di Grand Luxcamp, Pangandaran, Jawa Barat.
"E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus ya hari ini. Tidak hanya KPU sampaikan, tapi juga kalau Teman-teman cermati, dari proses diskusi misalnya RDP di Komisi II, itu juga muncul soal isu e-voting," kata Lolly.
Lolly menegaskan, penggunaan teknologi dalam Pemilu harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menciptakan persoalan baru atau membuat proses pemungutan suara semakin sulit.
Bawaslu pun ditegaskannya masih melakukan diskusi berbagai persoalan terkait kemungkinan penerapan e-voting, termasuk dalam konteks Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya, apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia," tegasnya.
"Konteks e-voting ini tentulah harus kita sisipi atau ada landasan naskah akademiknya yang kuat, ya. Sehingga nanti dia tidak menyulitkan. Karena maunya kita itu kan kalau pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan, bukan malah menyusahkan. Jangan sampai itu terjadi. Maka kajiannya harus tuntas dulu. Bawaslu dalam konteks ini pun sedang menyiapkan kajian kita ya terhadap revisi undang-undang," sambungnya.
Lolly memastikan belum ada mekanisme dari lembaganya perihal penerapan e-voting tersebut.
"Kalau dari Bawaslu, belum. Kami masih diskusikan soal ini, kan. Nanti kita sambil jalan. Kita lihat. Yang saat ini sedang disiapkan Bawaslu adalah soal subtansi usulan perubahan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilu," uajrnya.
"Apakah salah satunya soal e-voting? Nah, ini sambil on-process kita jalan. Tapi sesungguhnya, Bawaslu mencoba untuk menangkap berbagai isu yang ada, tapi kami kan mengusulkan. Nanti tentu diskusinya akan ada di DPR," tambahnya.
Advertisement
Soroti Aspek Kontrol Masyarakat
Sementara itu, anggota Bawaslu RI lainnya Totok Hariyono turut menyoroti aspek kontrol masyarakat jika e-voting diterapkan dalam Pemilu 2029 mendatang. Menurutnya, masyarakat tetap harus dapat mengontrol proses pemungutan suara, termasuk mereka yang tidak memiliki keahlian teknologi informasi.
Bahkan, ia pun memberi contoh pengalaman Jerman yang telah meninggalkan penggunaan e-voting. Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada 2009 silam memutuskan untuk tidak lagi menggunakan metode e-voting dalam pelaksanaan pemilu mereka.
Hal itu dikatakannya lantaran bertentangan dengan prinsip Pemilu, terutama dari segi transparansi proses penghitungan suara.
"Yang berkaitan dengan e-voting tadi menarik. Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan. Karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa? Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol," ujar Totok.
"Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu. Ini kira-kira yang akan menjadi diskursus apakah dengan kondisi Indonesia saat ini e-voting ini diperlukan atau memang harus, nah itu tentu menjadi diskusi yang menarik, saya pikir itu," pungkasnya.
Diketahui, Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertransformasi pemilu berbasis digital melalui sistem electronic voting (e-voting).
Dia menilai, penggunaan teknologi dalam pemilu bukan lagi sekadar wacana futuristik, tetapi langkah strategis yang mendesak dilakukan untuk mewujudkan demokrasi yang efisien, transparan, dan lebih minim kecurangan.
Hal ini disampaikan Romy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyoroti tingginya biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71 triliun, dan mendorong agar KPU mulai berpikir secara teknokratik menuju “demokrasi 5.0”.
"Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu enggak sih buat Indonesia? Contohnya transformasi menuju e-voting," kata Romy dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).