Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya kasasi yang diajukan mantan Konsultan Teknologi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Lembaga itu menyebut proses hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA) juga telah mereka tempuh.
Kasasi Ibam didaftarkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Pengadilan juga menghukum denda Rp 500 juta dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan permohonan Kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Di sisi lain, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum kliennya sudah resmi diajukan.
“Ibrahim Arief atau Ibam hari ini, Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” kata tim kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu 13 September 2026.
Advertisement
Alasan Kasasi dari Tim Ibam
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menyebut pengajuan kasasi didasari penilaian adanya kekeliruan penerapan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim menilai pertimbangan majelis belum selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penetapan uang pengganti Rp 5 miliar. Menurut tim pembela, amar tersebut tidak bersandar pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujar Bayu.
Advertisement
Kejanggalan Kasus
Bayu juga mengungkap Ibam mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sejak perkara bergulir. Sistem itu disiapkan untuk membantu penelaahan materi perkara secara terstruktur.
Menurutnya, AI digunakan menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi. Hasil pemrosesan kemudian ditelaah tim untuk kebutuhan argumentasi hukum.
“AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” ucap Bayu.
Bayu menambahkan, hasil analisis AI akan dituangkan dalam memori kasasi yang diajukan ke MA agar menjadi pertimbangan hakim. “Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” tambahnya.