Syarat Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Diperketat

Pergub 20/2026 mengatur ulang Kartu Jakarta Pintar dan KJMU. Wajib masuk DTSEN, domisili 5 tahun, hingga sanksi tegas. Yustinus beri penjelasan.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Syarat Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Diperketat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (7/9/2026) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Regulasi yang diteken Gubernur Pramono Anung pada 3 September 2026 ini menjadi dasar pembentukan skema beasiswa daerah setara LPDP sekaligus memperketat ketentuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dalam aturan baru, penerima KJP Plus dan KJMU wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta diprioritaskan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan pada Desil 1 hingga Desil 5. Selain itu, calon penerima harus berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo meminta orang tua siswa tidak khawatir karena proses verifikasi masih berjalan. "Bagi para orang tua yang sedang memastikan putra-putrinya menjadi penerima KJP dan KJMU, jangan khawatir. Saat ini sedang berproses verifikasi. Pastikan data Anda sesuai dan segera lakukan pemutakhiran," ujar Yustinus melalui unggahan Threads, dikutip Senin (14/9/2026).

Pergub 20/2026 juga memuat larangan yang dapat berujung pada pencabutan bantuan pendidikan. Peserta didik atau mahasiswa penerima dapat dikenai sanksi apabila melakukan kecurangan akademik, perjudian termasuk judi online, merokok, tawuran, membolos, perundungan (bullying), hingga perbuatan asusila.

Apabila pelanggaran mengandung unsur tindak pidana, Pemprov DKI dapat memprosesnya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 40 Pergub 20/2026.

Beasiswa Jakarta Unggul

Pergub yang sama juga menjadi dasar pembentukan Beasiswa Jakarta Unggul, skema pembiayaan pendidikan tinggi yang dirancang setara LPDP bagi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan studi hingga jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di kampus terbaik dunia.

"Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’, beasiswa untuk yang berprestasi agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3 di kampus terbaik di dunia," kata Yustinus.

Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal, dan biaya penelitian. Biaya personal meliputi biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.

"Biaya penelitian meliputi kebutuhan tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional," tulis Pergub 20/2026.

Pembiayaan diberikan paling lama empat semester atau dua tahun untuk S-2, dan 10 semester atau lima tahun untuk S-3. Calon penerima S-2 diwajibkan memiliki IPK S-1 minimal 3,00, sedangkan calon penerima S-3 harus memiliki IPK S-2 minimal 3,25.

Pada Pasal 37 huruf d, penerima beasiswa berkewajiban menyelesaikan studi dan berkontribusi langsung bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi. Adapun sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur melalui keputusan gubernur (kepgub).

Rekomendasi