Bakar Lahan untuk Tanam Singkong, Petani Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Pelaku diancam penjara 3-15 tahun akibat perbuatannya.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Bakar Lahan untuk Tanam Singkong, Petani Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Petani di Ogan Ilir ditangkap usai bakar lahan. (Istimewa).

Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatra Selatan menangkap dan menetapkan seorang petani, EK (39), karena kedapatan membakar lahan. Pelaku diancam penjara 3-15 tahun akibat perbuatannya.

Pembakaran dilakukan oleh pelaku di atas lahan miliknya seluas 5x5 meter di Desa Ibu Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir, Selasa (18/8). Dia bermaksud menanam singkong untuk kebutuhan keluarga.

Pelaku membersihkan lahan dengan cara menebas rumput dan ranting kayu, lalu mengumpulkannya menjadi tiga tumpukan. Tumpukan rumput dan kayu tersebut dibakar menggunakan korek api gas.

Pelaku sempat ditegur warga dan diminta tidak membakar. Namun pelaku tetap melakukannya dengan dalih tak memiliki biaya untuk membersihkan lahan.

Aksi pelaku diketahui polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan melakukan penahanan terhadapnya.

Alasan Penetapan Tersangka

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengungkapkan, penangkapan dan penetapan tersangka penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara. Tersangka terbukti membakar lahan miliknya seluas 25 meter dengan maksud menanam singkong.

"Benar, pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka kasus karhutla," kata Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Senin (14/9).

Mansyur menegaskan polisi akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan berpotensi menimbulkan karhutla. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung upaya mewujudkan zero titik api dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak karhutla.

"Keselamatan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika hendak membersihkan lahan, gunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan api," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling sedikit tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti diamankan korek api gas warna merah, jaket merek Bes Carol yang dipakai saat pembakaran, parang panjang bergagang besi warna cokelat dengan panjang 66 sentimeter, dan satu buah bukti elektronik berupa foto saat tersangka melakukan pembakaran lahan.

Rekomendasi