Kebakaran Lahan di Klaten Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Buka Suara

Kebakaran di sekitar jalur kereta api tidak hanya berisiko mengganggu jarak pandang masinis akibat asap.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kebakaran Lahan di Klaten Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Buka Suara
Kebakaran Lahan di Klaten Ganggu Perjalanan Kereta, ini Reaksi Daop 6

 

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta bersiaga setelah kebakaran lahan terjadi hanya sekitar 6 meter dari jalur kereta api petak Klaten-Ceper KM 130+6/7 pada Senin (31/8/2026) pagi.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.23 WIB. Tim gabungan KAI bersama petugas pemadam kebakaran langsung menuju lokasi dan berhasil memadamkan api pada pukul 10.40 WIB.

“Setelah dilakukan penanganan, kami memastikan kondisi jalur dan operasional perjalanan kereta api tetap aman. Seluruh perjalanan kereta api dapat berjalan dengan selamat dan lancar,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

Feni mengingatkan kebakaran di sekitar jalur kereta api tidak hanya berisiko mengganggu jarak pandang masinis akibat asap. Api juga dapat mengancam kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur kereta api.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA. Kabel optik merupakan perangkat yang mendukung sistem persinyalan dan berperan penting dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Menurut Feni, kerusakan kabel optik akibat kebakaran dapat mengganggu sistem persinyalan.

“Bila kabel optik rusak, maka sistem persinyalan dapat terganggu dan kondisi tersebut berpotensi membahayakan serta mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” tegasnya.

KAI Daop 6 mengimbau masyarakat tidak membakar lahan atau sampah maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di sekitar jalur kereta api.

 

Bisa Kena Sanksi Pidana

Selain mengancam keselamatan perjalanan kereta api, aktivitas di sekitar jalur rel juga memiliki konsekuensi hukum. Feni mengatakan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

“Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Feni.

KAI Daop 6 mengajak masyarakat turut menjaga keamanan di sekitar jalur kereta api. Masyarakat yang melihat kebakaran atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI terdekat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membakar lahan atau sampah di sekitar jalur KA karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak orang,” pungkas Feni.

KAI Daop 6 juga terus meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kebakaran lahan selama musim kemarau.

Rekomendasi