Usut Kebakaran Bromo, Kemenhut Terjunkan Pakar Lingkungan ke Probolinggo

Kementerian Kehutanan menerjunkan ahli dari IPB University untuk mengusut dugaan tindak pidana kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto - Reporter
Usut Kebakaran Bromo, Kemenhut Terjunkan Pakar Lingkungan ke Probolinggo
Tim Gakum Kehutanan bersama dua guru besar IPB lakukan uji dampak lingkungan di kawasan Gunung Bromo. (Liputan6.com/ Hermawan Arifianto)

Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Karhutla

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengambil langkah tegas dengan menerjunkan tim ahli untuk mengusut dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum serta menghitung kerugian lingkungan secara mendalam.

Dua pakar senior dari IPB University ditugaskan langsung ke titik terdampak di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah Prof. Bambang Hero Saharjo selaku ahli karhutla dan Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum serta Polisi Kehutanan TNBTS. Mereka mendalami lima plot lokasi untuk mengumpulkan material sisa kebakaran sebagai bahan analisis lebih lanjut.

Analisis Ilmiah Dampak Kerusakan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa proses pengambilan sampel dilakukan secara komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai kondisi ekosistem pascakebakaran.

Aswin Bangun mengatakan, "Ahli mengumpulkan sampel tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah, hingga arang. Kami juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol pembanding," Senin (31/8/2026).

Seluruh sampel yang telah dikumpulkan kini tengah menjalani uji laboratorium. Hasil pengujian tersebut akan digunakan untuk mengetahui secara ilmiah dampak kebakaran terhadap struktur tanah dan ekosistem di kawasan TNBTS.

Dasar Hukum dan Luas Area Terdampak

Data dari uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan status hukum kasus tersebut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada kerusakan vegetasi, tetapi juga mempertimbangkan ancaman terhadap nilai ekologis, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pariwisata Bromo.

Dwi Januanto Nugroho menegaskan, "Dampak dan kerugian akibat karhutla harus terukur secara presisi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terbukti ada unsur pidana, hasil pemeriksaan laboratorium ini menjadi senjata utama untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau."

Berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan, kebakaran yang melanda kawasan TNBTS pada Agustus 2026 telah menghanguskan lahan seluas 1.120,3 hektare. Area terdampak tersebut membentang di empat wilayah administratif, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.

Rekomendasi