Kasus Chromebook, Putusan Banding Ibrahim Arief Dibacakan Hari Ini

Ibrahim sebelumnya divonis 4 tahun penjara.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Kasus Chromebook, Putusan Banding Ibrahim Arief Dibacakan Hari Ini
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Dok: Antara)

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (31/8/2026). Perkara ini melibatkan Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, mengonfirmasi agenda persidangan tersebut. "Sidang Insya Allah jam 10.00 WIB," ujar Catur kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Antara.

Agenda pembacaan putusan ini sebelumnya sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali. Penundaan tersebut terjadi karena majelis hakim memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan materi putusan secara menyeluruh.

Pembelaan Ibrahim di Hadapan Hakim

Dalam kontra memori banding yang diajukan, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, mempertanyakan status hukum yang disematkan kepadanya. Ia berargumen bahwa posisinya sebagai konsultan teknologi pada saat itu tidak memiliki relevansi dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/8), Ibam sempat menyampaikan harapannya terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penundaan sidang sebelumnya memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menelaah perkara secara lebih mendalam.

"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding karena divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya yang besar," ucap Ibam.

Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Pada pengadilan tingkat pertama, Ibam dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakannya dalam pengadaan sarana pembelajaran tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,26 triliun.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta. Ketentuan denda tersebut menetapkan bahwa apabila uang denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Rekomendasi