Kepolisian meringkus seorang pria berinisial OB (37), karena mencuri sepeda motor milik pekerja salon. Pelaku ditangkap saat berusaha menyalakan kendaraan curian.
Peristiwa itu bermula saat pelaku menemui korban berinisial EK (36), di tempatnya bekerja di sebuah salon di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Jumat (28/8). Pelaku bermaksud menagih sisa pembayaran dari penjualan HP ke korban.
Pelaku kesal karena korban belum bisa membayar uang sisanya. Padahal dia sudah berjanji akan melunasi di hari itu.
Pelaku lantas bermaksud meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin membeli sesuatu di sebuah tempat. Namun korban tak mengizinkannya. Begitu korban lengah, pelaku membawa kabur motor korban jenis Hinda Revo dengan dituntun dan digeret. Korban mengejar pelaku namun keburu sudah jauh jauh.
Menerima laporan, polisi melakukan pengejaran. Pelaku diketahui berada di rumah orangtuanya hingga dilakukan penangkapan.
"Tersangka mencuri motor korban karena kesal korban tak mau melunasi pembayaran ponsel yang dijual tersangka," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Senin (31/8).
Saat ditangkap, pelaku sedang mempreteli bodi motor dengan maksud menyalakannya. Sebelumnya dia dibuat kesal karena motor itu tak kunjung menyala lantaran tak ada kunci kontak.
"Tersangka menuntun motor itu cukup jauh, waktu di rumah orangtuanya dia berusaha menyalakannya, tapi tak nyala-nyala. Saat itulah kita tangkap," kata Sondi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motor Honda Revo warna hitam, surat keterangan kredit, STNK, kunci kontak, dua buah obeng, dan penjepit motor yang telah dibongkar.