Pencuri Modul BTS Ditangkap, Penyebab Gangguan Sinyal Terungkap

Pelaku berpura-pura menjadi teknisi agar dapat menipu masyarakat.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pencuri Modul BTS Ditangkap, Penyebab Gangguan Sinyal Terungkap
Rekaman CCTV aksi pencurian modul BTS. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang menyebabkan gangguan pada layanan telekomunikasi di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Tindakan mereka telah mengakibatkan masalah serius dalam akses komunikasi masyarakat.

Dalam proses penyelidikan ini, pihak kepolisian menangkap beberapa pelaku dan menyita 38 unit modul BTS. Selain itu, mereka juga mengungkap dugaan bahwa barang curian tersebut dijual ke luar negeri.

Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari PT Smart XL Telecom Sejahtera Tbk. yang mengalami kehilangan modul BTS secara berulang kali.

Kehilangan perangkat penting ini berdampak pada layanan internet dan telepon seluler, bahkan menyebabkan gangguan sinyal di beberapa area. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya keberadaan modul BTS bagi kelancaran komunikasi.

Berlandaskan laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka melakukan analisis rekaman CCTV dan penelusuran di lapangan untuk mengidentifikasi para pelaku yang beraksi menyamar sebagai teknisi jaringan.

Menurut Arsya, "Mereka memanfaatkan pengetahuan dan akses yang dimiliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, para pelaku membongkar boks modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan warga," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (19/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menangkap AN dan ASA yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan, serta GA yang berperan sebagai penadah dan pengepul barang curian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang cukup terorganisir.

Arsya juga menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini setelah menemukan 11 transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah antara salah satu tersangka dengan tersangka lainnya. Dugaan awal menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan internasional yang lebih luas.

Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa modul BTS yang dicuri dikumpulkan oleh pengepul sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi. Pengiriman tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand.

Arsya menambahkan, "Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara serius.

Proses Pengembangan Kasus

Di wilayah Banten, proses pengembangan kasus juga tengah berlangsung. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Serang Kota mengungkap adanya tindakan pencurian yang terjadi di lima lokasi berbeda, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan vendor yang masih aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Dalam serangkaian aksi pencurian ini, tercatat sebanyak 15 unit modul BTS telah dicuri dan dijual kepada seorang penadah berinisial IG alias Kinoy yang berada di Kabupaten Lebak. Pihak kepolisian telah menetapkan IG sebagai daftar pencarian orang (DPO) bersamaan dengan tiga pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran di Jakarta.

Selain menangkap para pelaku, Satresmob Bareskrim Polri juga berhasil menyita 38 unit modul BTS dari berbagai tipe, sejumlah telepon genggam, identitas para pelaku, serta kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Kerugian yang dialami oleh operator telekomunikasi akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Masyarakat juga merasakan dampak dari pencurian ini, karena layanan komunikasi dan internet terganggu, yang tentunya berpengaruh pada aktivitas sehari-hari mereka.

"Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat hingga terjadi gangguan layanan di sejumlah wilayah," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

"Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, memburu penadah di Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional sampai ke akarnya," tegas Arsya.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan dapat ditangkap dan dihadapkan pada hukum yang berlaku, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Rekomendasi