Polda Jabar mengungkap kasus pornografi dan eksploitasi anak di bawah umur. Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang merupakan badan pengawasan eksploitasi anak asal Amerika Serikat dan bekerja sama dengan perusahaan Google.
Dalam kasus itu, total 8 orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka berinisial AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).
Pera pelaku melakukan aksinya dengan cara terlebih dahulu mengunduh foto anak yang tersebar di media sosial. Foto-foto itu kemudian diedit menggunakan teknologi AI untuk dijadikan gambar atau video bermuatan pornografi.
"Pelaku terobsesi, kemudian memanipulasi foto anak tersebut menjadi tanpa busana menggunakan AI, lalu digabungkan dengan foto tersangka seolah-olah berinteraksi. Ini sangat berbahaya karena keluarga korban yang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan menanggung malu," kata Hendra di Polda Jabar pada Senin (31/8).
Tak hanya mengunduh di media sosial, kata Hendra, pelaku juga sering kali memotret anak di lingkungan terdekatnya secara sembunyi-sembunyi kemudian diedit menggunakan AI. Kemudian, foto itu disimpan di Google Drive atau di akun media sosial pelaku seperti X, Instagram, dan grup Telegram.
"Korban tidak sadar. Pelaku secara sembunyi-sembunyi merekam area sensitif anak, kemudian memproduksinya dan menyimpannya di Google Drive," jelas Hendra.
"Saat ini masih didalami polisi terkait potensi peredaran komersialnya," lanjut dia.
Di lokasi yang sama, Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menyebut para pelaku ditangkap di berbagai wilayah yaitu Jakarta, Jawa Barat, hingga Yogyakarta. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti seperti ponsel hingga tangkapan layar akun di media sosial.
"Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lebih dari 20 barang bukti," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling maksimal Rp 6 miliar.
Di lokasi yang sama, Perwakilan UPTD PPA Jabar, Imas Suliani, menegaskan telah menyiapkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.
"Ini adalah kejahatan yang sangat keji. Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan kepada masyarakat. Negara, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan melindungi anak-anak kita," ujar dia.