Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dibebaskan dari jabatan dan dialihkan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap membenarkan hukuman yang diberikan terhadap dua orang tersebut.
"Benar, hari ini Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Fernanda dan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan," ujar Subhan, Senin (31/8).
Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Sementara hukuman terhadap Efrin ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.
Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur, selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
"Kemudian, Efrin yang sebelumnya menjabat Lurah Aur ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan," ucap Subhan.
Subhan mengatakan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh keduanya.
"Pemeriksaan telah dilakukan melalui tim pemeriksa ad hoc dan tahapan administratif sesuai ketentuan," kata Subhan.
Advertisement
Pelanggaran Tak Dirinci
Namun Pemkot Medan dalam keterangan tersebut tidak merinci bentuk pelanggaran disiplin dilakukan Fernanda dan Efrin.
Subhan menjelaskan hukuman tidak otomatis berlaku sejak keputusan ditetapkan. Pelaksanaannya dimulai pada hari kerja ke-15 setelah yang bersangkutan menerima keputusan atau sejak keputusan hukuman disiplin dikirim ke alamat yang bersangkutan, sesuai ketentuan dalam keputusan.
Kendati demikian, Fernanda dan Efrin tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara serta memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Subhan.