Wali Kota Rico Waas Bicara Sanksi Berat Camat Medan Timur Terlibat Makelar Jabatan

Dugaan jual beli jabatan itu dilakukan Fernanda saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Wali Kota Rico Waas Bicara Sanksi Berat Camat Medan Timur Terlibat Makelar Jabatan
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (merdeka.com/Istimewa)

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas merespons soal pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda diduga melakukan jual beli jabatan. Dugaan jual beli jabatan itu dilakukan Fernanda saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas. Pencopotan tersebut diambil setelah adanya laporan kemudian diperiksa dan dieksaminasi oleh Inspektorat.

"Melalui audit Inspektorat, yang bersangkutan menjanjikan jabatan dengan mengambil sejumlah uang untuk menjanjikan jabatan,” kata Rico, Selasa (11/8).

Menurut Rico, dugaan jual beli tersebut berawal dari sejumlah laporan diterima Pemkot Medan. Laporan itu kemudian diperiksa Inspektorat hingga ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

"Dari laporan-laporan yang kami terima, lalu dieksaminasi oleh Inspektorat dan ditemukan bahwa hal tersebut memang terjadi,” ujar Rico.

Atas temuan tersebut, Pemkot Medan untuk sementara membebastugaskan Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Rico mengatakan pencopotan sementara itu akan dilanjutkan dengan pencopotan dari jabatan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Maka dari itu kami memberikan sanksi. Untuk saat ini kami copot sementara. Selanjutnya, pasti dari jabatannya akan juga dicopot,” tegas Rico.

Rico mengatakan proses pemeriksaan terhadap Fernanda saat ini masih berlangsung di Inspektorat. Pemeriksaan tersebut telah berjalan sekitar 14 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

“Proses hukumnya akan kami serahkan ke Inspektorat. Ini (proses hukumnya) nanti kita serahkan kepada Inspektorat. Pemeriksaan sudah berjalan kurang lebih 14 hari. Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Camat Medan Timur Dibebaskan dari Jabatan

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap menyebut Fernanda dibebastugaskan sementara berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Audit khusus Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Fernanda ketika menjabat Plt Camat Medan Amplas, berupa dugaan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Meski demikian, proses pemeriksaan disiplin terhadap Fernanda masih berjalan.

Rekomendasi