Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Indikasi Pidana

Status kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway dinaikkan ke penyidikan usai gelar perkara. Polisi mengungkap ada indikasi pidana.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Indikasi Pidana
TKP presenter TVRI dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Status penanganan kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara menemukan indikasi tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu menyampaikan hasil gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Senin (31/8/2026), demikian dikutip dari Antara.

Penyidikan perkara ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik akan mendalami rangkaian peristiwa dengan mengaitkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan barang bukti yang telah diamankan.

23 Saksi Diperiksa, Hasil Autopsi Didalami

Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi alat bukti.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar dia.

Hesman mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Terkait pasal yang digunakan, Hesman menjelaskan hal itu saat ini masih bersifat sementara.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Dia mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.

Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk menuntaskan rangkaian peristiwa dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kronologi Tewas Presenter TVRI Papua Barat di Air Terjun Memti

Sebelumnya, Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli 2026.

Pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari dan keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Rekomendasi