Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banggai mengungkap dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari dua orang yang ditangkap, satu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni inisial SI (49).
Kepala Satres Narkoba Polres Banggai Ajun Komisaris Hasanuddin Hamid menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di salah satu rumah di Jalan Pulau Nias. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Hasil dari penyelidikan kami menangkap pelaku BR. Saat penangkapan ini, satu orang inisial SI juga berada di lokasi," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026).
Selain menangkap BR dan SI, polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 saset. Hasanuddin menyebut 32 saset tersebut ditemukan di kasus.
"Diduga berisi sabu berada di atas kasur di dalam lemari seberat 38,18 gram. Kami juga menyita alat isap sabu-sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, dan tiga unit telepon seluler," kata dia.
Advertisement
Jerat Pasal
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Luwuk, Kabupaten Banggai. Hasanuddin menyebut pelaku SI merupakan ASN di Pemkab Banggai.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucapnya.