Ibam Kirim Pesan untuk Prabowo Usai Vonis Diperberat

Vonis banding Ibam di kasus korupsi Chromebook diperberat. Ia menitip pesan ke Prabowo soal perlindungan hukum dan kekhawatiran para profesional.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Ibam Kirim Pesan untuk Prabowo Usai Vonis Diperberat
Terdakwa Ibam usai sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). (Liputan6.com/Devira Prastiwi).

Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dalam upaya banding.

Ibam meminta perlindungan hukum yang adil bagi warga negara, khususnya para profesional yang berniat membantu negara. Ia menegaskan tidak mencari perlakuan khusus dan berharap keadilan ditegakkan bagi dirinya serta rekan-rekan eks diaspora yang kembali ke Indonesia.

"Saya tidak meminta perlakuan spesial pada Bapak Presiden. Saya hanya meminta tolong agar perlindungan hukum bisa diterapkan dengan seadil-adilnya dalam kasus saya. Bahwa saya mewakili teman-teman eks diaspora yang balik ke Indonesia karena kecintaan kami terhadap negara ini untuk membantu Indonesia, namun ternyata saya tidak merasakan Indonesia bisa melindungi teman-teman yang hendak berkontribusi memberi masukan bagi Indonesia," ujar Ibam usai sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ia menyebut, selama lebih dari satu tahun menjalani proses hukum, banyak kolega di sektor profesional dan pemerintahan—termasuk direktur BUMN hingga Danantara—menyampaikan kekhawatiran.

"Saya mendengar langsung dari teman-teman ini banyak paralisis, banyak keraguan, banyak ketakutan terhadap pembuatan kebijakan bagi Indonesia karena mereka takut menjalani hal yang mereka lihat saya dan Nadiem Makarim jalani sekarang ini. Mereka takut kebijakan mereka suatu hari akan menjadi hal yang membuat mereka bisa dikriminalisasi," tutur dia.

Minta Prabowo Cermati Efek Ketakutan

Ibam berharap Presiden Prabowo mencermati fenomena ketakutan di kalangan profesional karena dinilai dapat menghambat lahirnya kebijakan yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi.

"Saya percaya kita bisa tumbuh lebih cepat, bisa lebih makmur dari sekarang, tapi semua ketakutan ini menghambat banyak kebijakan-kebijakan baik yang hendak diletakkan di Indonesia karena banyak yang takut suatu hari akan 'di-Ibam-kan' dan 'di-Nadiem-kan'. Jadi saya mohon untuk melihat perkara ini dengan seksama," terang dia.

Ia juga menilai ada kontradiksi dalam putusan hakim yang menyinggung perannya sebagai konsultan. Di satu sisi dirinya disebut membuat review pengadaan, namun di bagian lain putusan menyebut ia hanya memberikan masukan.

"Apakah ketika masukannya di kemudian hari tanpa sepengetahuan dia disalahgunakan orang-orang untuk korupsi di dalam pemerintahan, apakah masukan itu menjadi tanggung jawab, apakah tindakan korupsi itu menjadi tanggung jawab dari konsultan itu? Ini harus kita luruskan, harus kita tekankan bahwa jika kita ingin atau mau atau punya niat baik membantu Indonesia, jangan sampai ada ketakutan akan dikriminalisasi seperti apa yang saya dan Nadiem Makarim sekarang hadapi," ujar dia.

Tolak Tawaran Luar Negeri Demi Indonesia

Ibam menegaskan seluruh pernyataannya dilandasi kecintaan pada Indonesia. Ia mengaku menolak berbagai tawaran dari luar negeri demi bisa berkontribusi di Tanah Air dan menekankan ucapannya bukan kritik kepada pemerintah.

"Saya ngomong semua ini bukan kritik terhadap pemerintah. Saya ngomong semua ini karena saya cinta pada Indonesia. Kalau saya nggak cinta, saya nggak akan balik ke Indonesia. Saya nggak akan nolak tawaran untuk pindah ke negara asing," kata dia.

Ia menyebut banyak rekannya rela melepas jabatan di luar negeri untuk kembali ke Indonesia karena alasan serupa.

"Banyak teman-teman yang curhat ke saya, enggak akan dengan rela melepas jabatan di luar untuk balik ke Indonesia. Mereka semua, kita semua melakukan ini karena kita cinta Indonesia. Kita ingin Indonesia bisa lebih baik," sambung Ibam.

Menurutnya, jika tanggung jawab konsultan yang tak memiliki kewenangan diperluas, para ahli akan enggan membantu pemerintah.

"Semua orang yang pernah jadi konsultan bagi pemerintah, pernah ikut focus group discussion, pernah jadi narasumber, punya risiko yang sama. Kalau kayak gini, enggak akan ada yang berani lagi kasih masukan baik bagi pemerintah dan itu sangat-sangat disayangkan," pungkas Ibam.

Vonis Banding Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Naik

Sebelumnya, Ibam menjalani sidang putusan banding di PT DKI Jakarta pada Senin (31/8/2026). Majelis hakim memperberat hukuman dari semula 4 tahun penjara menjadi 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Hakim menyebut, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, jika sebelumnya tak dibebani uang pengganti, kini Ibam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," jelas Hakim Ketua.

Rekomendasi