TNI AD menetapkan Letda Inf. AG sebagai tersangka terkait tewasnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid yang tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Letda AG telah ditahan, dan proses hukum terhadapnya masih berjalan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyebut penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Donny, dikutip dari Antara, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penetapan Letda Inf. AG sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Tersangka diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jarinya berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti dalam perkara ini.
"Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan," kata Donny.
Advertisement
TNI AD Serahkan Barang Bukti ke Denpom IV/4 Surakarta
Donny melanjutkan, berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
"Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban," lanjutnya.
Letda Inf. AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain proses pidana, tersangka juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.
Donny menyebut sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.
TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid," ucap Donny.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386809/original/086599400_1793371157-IMG-20261030-WA0024_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387295/original/027393200_1793459856-WhatsApp_Image_2026-10-31_at_21.55.48.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387182/original/010641000_1793440717-WhatsApp-Image-2026-10-31-at-06.35.16.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387149/original/074150700_1793436960-1001266350.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3536284/original/075617000_1628570742-truth-concept-arrangement-crime-scene.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387090/original/051703800_1793432397-1001807913.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387056/original/055780800_1793429487-1001222884.jpg)