Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang diduga berlangsung pada periode 2008 hingga 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
"Menetapkan 1 (satu) orang Tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (16/10/2026).
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi. Tim juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan, serta meminta pendapat ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan pulp.
Penyidik mendalami dugaan penjualan ekspor produk pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR. Dalam transaksi tersebut, AL diduga melakukan under invoicing secara melawan hukum dengan memanipulasi kode HS produk.
Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp, diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Selain itu, transaksi diduga tidak dilaporkan dalam dokumen Transfer Pricing (TP DOC), sementara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) tidak sesuai kondisi sebenarnya.
AL juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiskus) agar pengawasan tidak dilakukan. Dalam proses peninjauan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pemeriksa pajak disebut tidak berpedoman pada program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksa pajak tidak membandingkan harga yang tercantum dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dengan SPT Pajak PT TPL sebagai wajib pajak.
Advertisement
Nilai Kerugian Negara
Pemeriksa juga tidak melakukan pengecekan terhadap harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam kedua dokumen tersebut.
"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," katanya.
Penyidik menyampaikan upaya penyelamatan keuangan negara telah dilakukan. Sebesar Rp500.000.000 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Atas perbuatannya, AL disangkakan dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Advertisement
Penangkapan di Medan
Selanjutnya, penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
AL kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375479/original/056856800_1792148147-134388.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375421/original/092776900_1792145327-2fe8102c-4252-4820-b93b-e4ff08d03178.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375415/original/031930000_1792144767-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_16.58.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375393/original/089284300_1792143635-261016_101353_f3d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375368/original/059578300_1792141227-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374348/original/023217800_1792047459-IMG_3364.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375331/original/043576300_1792139902-IMG_3393.jpeg)