Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Don Ritto alias Idon beserta tim penasihat hukumnya. Menurut jaksa, sebagian besar keberatan sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, bukan melalui perlawanan.
Permohonan itu disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10). Selain penolakan eksepsi, JPU juga memohon agar pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap dilanjutkan.
Jaksa turut meminta majelis menyatakan surat dakwaan terhadap Don Ritto sah menurut hukum, sekaligus menegaskan proses pemeriksaan perkara perlu berjalan terus.
"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut. Pertama, menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Don Ritto alias Idon dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata Jaksa.
JPU menilai surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan dasar itu, penuntut umum menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini dan meminta pemeriksaan perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Don Ritto dilanjutkan.
Dalam nota tanggapan, JPU menyebut sebagian besar poin keberatan yang disampaikan, baik melalui nota pribadi maupun oleh tim advokat, bukan termasuk alasan perlawanan yang sah sebagaimana Pasal 206 ayat (1) KUHAP karena telah masuk ke pokok perkara.
"Terkait surat dakwaan dari aspek formalitas dapat dilakukan perlawanan oleh terdakwa maupun advokat terdakwa sepanjang mengenai ketentuan Pasal 206 ayat 1 KUHAP. Namun di luar aspek formalitas tersebut, terlebih materi perlawanan sudah masuk ke dalam pokok perkara, tentunya harus secara tegas dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak," tegas jaksa.
Usai mencermati uraian perlawanan, jaksa berkesimpulan tim advokat Don Ritto gagal memahami konstruksi dakwaan karena memadukan bias-bias saksi yang dianggap menguntungkan bagi terdakwa.
"Advokat memundurkan dengan fakta yang telah diuraikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, yang kemudian advokat secara subjektif mengambil kesimpulan prematur yang berujung kegagalan advokat dalam memahami dan mencermati konstruksi dakwaan yang telah dibangun secara cermat, jelas, dan lengkap oleh penuntut umum," jelas Jaksa.
JPU juga menegaskan dakwaan tertanggal 30 September 2026 disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan dugaan tindak pidana yang disangkakan serta menyebut pihak lain yang diduga terlibat bersama Don Ritto, yakni Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin.
"Demikian pendapat penuntut umum atas perlawanan ini yang kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan hari ini, Rabu, tanggal 21 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap jaksa saat menutup pembacaan nota pendapatnya.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Senin (26/10/2026) pukul 09.30 WIB untuk menentukan apakah eksepsi Don Ritto diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9373749/original/023146400_1791975535-1000792310.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354211/original/074161500_1790043026-IMG-20260922-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379267/original/074632700_1792584120-1001390213.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374348/original/023217800_1792047459-IMG_3364.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379239/original/084731500_1792581501-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_17.57.45.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379116/original/032709700_1792575408-prabowo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378407/original/033317300_1792509285-Demo_mahasiswa_di_Bandung_diwarnai_kericuhan.jpeg)