Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan

Sesuai surat dakwaan dari para JPU, Sudewo sebagai terdakwa selain dijatuhi vonis pidana badan selama delapan tahun enam bulan ditambah denda Rp 300 juta.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama- Reporter
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang. (Liputan6.com/Arief Pramono).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada Bupati Pati non aktif Sudewo hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Edwin Pudyono bahwa Sudewo terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan korupsi sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada awal agenda dakwaan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga sebagaimana dibacakan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Tipikor Semarang, Edwin Pidyono, Rabu (21/10).

Sesuai surat dakwaan dari para JPU, Sudewo sebagai terdakwa selain dijatuhi vonis pidana badan selama delapan tahun enam bulan ditambah denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak secepatnya dibayarkan, katanya maka hukumannya ditambah dengan kurungan badan selama 100 hari.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun enam bulan. Dan juga hukuman denda Rp 300 juta dengan pidana 100 hari jika tidak membayar denda sebagaimana disebutkan," ujar dia.

Denda lainnya yang musti dibayar terdakwa sebanyak Rp 3,5 miliar. Ketua hakim menyebut bila terdakwa tidak mau membayar uang denda sebanyak itu, maka diganti kurungan badan selama dua tahun.

Pihaknya juga menyatakan dalam sidang vonis kasus suap dan gratifikasi ini, terdapat sejumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap. Yakni mulai uang sitaan, uang korupsi yang dirampas negara, benda-benda koleksi seperti sebilah keris dan beberapa proyek yang menjadi barang bukti utama.

"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp3,5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka diganti hukuman pengganti selama dua tahun. Menetapkan semua barang bukti satu sampai tujuh. Menetapkan barang bukti nomor satu sampai 69. Kemudian barang bukti 105-150," kata dia.

Dalam perkara tersebut, Sudewo bersama tiga terdakwa lain, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan, disebut meminta calon perangkat desa menyetorkan uang sesuai jabatan yang dilamar. Besaran setoran yang diminta berkisar Rp 165 juta hingga Rp 255 juta. Dari praktik tersebut, Sudewo dan pihak-pihak terkait disebut memperoleh uang sebesar Rp 2,49 miliar.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan pada 2021-2022. Perbuatan tersebut terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Dalam perkara ini, Sudewo dinyatakan menerima suap atau commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.

Usai mendengarkan putusan dari ketua majelis hakim Tipikor Semarang, Sudewo mengaku perlu pikir-pikir terlebih dulu. Apakah nantinya mengajukan banding atau grasi kepada presiden.

Rekomendasi