Sudewo Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sudewo mendapat waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan atas tuntutan JPU KPK.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono - Reporter
Sudewo Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang. (Liputan6.com/Arief Pramono).

Bupati Pati nonaktif Sudewo akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan pidana dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual beli pengisian perangkat desa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

"Kami akan mengajukan pembelaan dan juga pembelaan pribadi (pledoi)," ujar penasihat hukum Sudewo dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono memberikan waktu dua minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Kami berikan waktu penyusunan pembelaan untuk waktu dua minggu dari tuntutan hari ini," kata Edwin.

Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Sudewo bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek DJKA serta jual beli pengisian perangkat desa.

JPU meminta majelis hakim PN Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," tandas JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, denda Rp 300 juta juga diminta dibebankan kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar. "Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar," tukas JPU.

Uang pengganti itu diminta dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, JPU menuntut agar kewajiban uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. "Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tutur jaksa.

Jaksa Minta Hak Politik Dicabut

Selain pidana pokok, JPU KPK juga memohon pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewo. Permintaan itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.

Pencabutan hak diminta berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Greafik.

JPU menyebut pencabutan hak untuk dipilih diperlukan karena perbuatan yang didakwakan dinilai berdampak terhadap masyarakat.

Rekomendasi