Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku maupun korporasi dijalankan sampai tuntas.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin sidang kabinet paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, temuan penyelidikan di lapangan menunjukkan karhutla tidak sepenuhnya terjadi secara alamiah. Ada campur tangan manusia, dan aparat penegak hukum menemukan keterlibatan sejumlah korporasi di berbagai daerah.
Prabowo memerintahkan penyelidikan terpadu melibatkan kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI dan unsur intelijen.
"Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar," jelasnya.
Ia menyatakan pembakaran lahan merupakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan jutaan warga. Penanganan disebut akan dilakukan secara masif dan menyeluruh.
"Kita tidak boleh menganggapnya remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas. Dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja," kata dia.
Advertisement
Izin Enam Konsesi Dibekukan Imbas Karhutla di Kalteng
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. Dengan keputusan ini, total 32 perusahaan di sektor kehutanan kini dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsesi terkait karhutla.
"Sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," sambungnya.
Raja Juli menuturkan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak tebang pilih, termasuk terhadap korporasi.
"Sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan," ujar dia.
Ia membuka kemungkinan proses pidana bagi enam perusahaan tersebut jika terdapat indikasi pelanggaran. Raja Juli mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana. Kemarin malam saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami Kementerian Kehutanan," jelas Raja Juli
Menurutnya, Kementerian Kehutanan bersama TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, Kementerian Pertanian, dan Masyarakat Peduli Api tak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga menjalankan mandat penegakan hukum.
"Clear perintah Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," pungkas Raja Juli.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379229/original/091586000_1792579448-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379228/original/087014600_1792579175-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_17.28.05__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530425/original/097253700_1773422790-IMG-20260313-WA0138.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379179/original/094790200_1792577633-IMG-20261021-WA0042.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379162/original/050455900_1792576666-IMG-20261021-WA0016.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379163/original/039457900_1792576706-Dinkes_Kota_Cirebon_konferensi_pers_penanganan_korban_keracunan_di_Kota_Cirebon__Jawa_Barat.__foto_antara_..jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379135/original/010106800_1792575917-IMG_0193.jpeg)