Bakom menampung aspirasi perwakilan serikat buruh terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR pada 6 Oktober 2026.
Dalam audiensi ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (21/10/2026), buruh menyebut belum menerima salinan UU tersebut dan mempertanyakan kepastian waktu pemberlakuannya.
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama Bakom dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
"Kami belum menerima salinan undang-undang tersebut," ujar Daeng.
Menanggapi aspirasi itu, perwakilan Bakom, Syahganda Nainggolan, menyebut pihaknya akan meneruskan masukan buruh kepada Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait.
"Ditampung nanti disalurkan ke Presiden lewat Kementerian Tenaga Kerja atau mana yang terkait, kebetulan nanti kami akan ke istana," kata Syahganda.
Koordinator Tim Kajian Hukum Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, R. Abdullah, turut menyoroti ketidakpastian waktu pemberlakuan. Ia menyebut muncul isu aturan itu baru berlaku setahun ke depan.
"Ada isu baru lagi yang menyatakan undang-undang ini berlaku 1 tahun ke depan, padahal besok Oktober, November, Desember sudah memutuskan upah minimum baru," kata Abdullah.
Advertisement
Kepastian Berlaku Pengaruhi Penetapan Upah Minimum
Menurut Abdullah, kepastian pemberlakuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan penting karena proses penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya berlangsung dalam waktu dekat.
Ia berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status dan waktu pemberlakuan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
Adapun DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada 6 Oktober 2026.
Pembentukan UU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379162/original/050455900_1792576666-IMG-20261021-WA0016.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379163/original/039457900_1792576706-Dinkes_Kota_Cirebon_konferensi_pers_penanganan_korban_keracunan_di_Kota_Cirebon__Jawa_Barat.__foto_antara_..jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379135/original/010106800_1792575917-IMG_0193.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9379007/original/032479800_1792571001-IMG_0449.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302187/original/020726000_1784536360-Screenshot_2026-07-20_at_15.30.41.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364166/original/001813400_1759043139-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362267/original/068565400_1790766079-IMG_8026.jpeg)