Cek Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600.000 dari Kemnaker

Kemnaker menetapkan kriteria BSU 2026. Subsidi Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan dicairkan sekaligus. Siapa yang berhak? Berikut syarat utamanya.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
Cek Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp600.000 dari Kemnaker
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rincian syarat dan kriteria penerima BSU 2026. Pekerja atau buruh yang lolos verifikasi berhak atas subsidi upah Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp 900.000.

Penyaluran BSU 2026 berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah, berikut petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut skema ini disiapkan pemerintah sebagai stimulus menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," kata Indah Anggoro Putri, Sabtu (7/11/2026).

Kriteria dasar penerima BSU 2026 meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Agustus 2026.

Batas Gaji Penerima BSU dan Penyesuaian UMK/UMP

Kemnaker mensyaratkan besaran upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan bagi pekerja penerima BSU 2026.

Untuk wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan mengikuti UMK setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Apabila suatu wilayah tidak memiliki UMK, acuan pembatasan gaji dialihkan ke Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan penerapan formula pembulatan yang sama.

Acuan gaji yang digunakan adalah laporan upah terakhir yang disampaikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat resmi dalam sistem. Nilai upah tersebut mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap.

Penerima yang Tidak Berhak dan Prioritas Penyaluran

BSU 2026 tidak diberikan kepada pekerja berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.

Di sisi lain, penyaluran diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, guna memastikan pemerataan program jaminan sosial.

Secara khusus, pekerja yang belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan diposisikan sebagai prioritas utama penerima subsidi BSU.

Dengan penajaman kriteria tersebut, Kemnaker menargetkan distribusi BSU 2026 berjalan transparan, tepat sasaran, dan efektif mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Rekomendasi