Bareskrim Bantah 2 Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Status Perkaranya

Komjen Asep Safrudin menegaskan kabar Tito Karnavian dan Idham Aziz jadi tersangka kasus penyadapan Presiden tidak benar. Bareskrim jelaskan perkembangan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Bareskrim Bantah 2 Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Status Perkaranya
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, aat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Liputan6.com/Arief)

Bareskrim Polri membantah kabar yang menyebut dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, ditetapkan tersangka dan ditangkap terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi tersebut tidak benar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).

"Infonya tidak benar," kata Asep.

Dalam perkara penyadapan Presiden itu, Bareskrim sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka: Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU). Slamet Uliandi merupakan pihak terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Tersangka Baru di Kasus Penyadapan Presiden

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.

Menurut Suhermanto, hingga saat ini Kepala Bagian Monitoring, yakni tersangka EH dan AS, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

Ia juga memaparkan soal penghapusan hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. "Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkapnya.

Suhermanto menyebut jumlah tersangka pada perkara ini mencapai empat orang. Tiga di antaranya telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan SU belum dapat ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Para tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal (illegal access) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Rekomendasi