Kasus Penyadapan Prabowo, Istana Belum Cabut Bintang Mahaputera Listyo

Listyo Sigit jadi tersangka penyadapan Presiden dan ditahan di Mako Brimob. Istana belum mencabut Bintang Mahaputera. TB Hasanuddin minta Dewan GTK mengkaji.

Supriatin
Oleh Supriatin- Reporter
Kasus Penyadapan Prabowo, Istana Belum Cabut Bintang Mahaputera Listyo
Saat Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) (Istimewa)

Istana Kepresidenan belum mengambil keputusan terkait kemungkinan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna milik Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Kini, Listyo ditahan di Rutan Mako Brimob setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah yang diambil pemerintah sejauh ini adalah memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP).

"Belum, belum (cabut Bintang Mahaputera Adipurna Listyo). Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," ujar Prastyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.

Listyo menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10/2026) bertepatan dengan pelantikannya sebagai KSP. Penganugerahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Dorongan DPR

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji ulang Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Antara.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK," kata dia, Rabu.

Dia menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 35 memberi kewenangan kepada Presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, antara lain terkait integritas moral, keteladanan, dan tidak pernah dipidana penjara.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 79 ayat (1) menyebutkan Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pascakajian Dewan GTK, pencabutan ditetapkan melalui keputusan presiden sebagaimana diatur pada Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) PP 35/2010.

Usulan pencabutan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat.

Setelah usulan masuk, Dewan GTK meneliti, membahas, dan memverifikasi dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan, serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," ujarnya, dikutip Antara.

Menurut dia, pengkajian atas tanda kehormatan Listyo bukan merupakan bentuk penghakiman. Asas praduga tidak bersalah harus dihormati dan penegakan hukum diharapkan berlangsung transparan.

Rekomendasi