Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng meringkus seorang pria berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana mengatakan, penangkapan I merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung pada Sabtu 12 September 2026. Tersangka diketahui yang merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) tersebut ditangkap saat mengenakan jaket ojek online (Ojol).
"Jadi tersangka sudah kami tangkap Jumat 6 November 2026 tepatnya di sebuah taman bermain saat bersama istrinya di wilayah Solo. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jateng," kata Indra di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11).
Menurutnya, tersangka I bersikap kooperatif saat proses penangkapan. Setelah ditangkap, penyidik langsung memeriksa untuk mendalami keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
"Tersangka I berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka S, untuk melakukan pembakaran dan pengrusakan,” ujar dia.
Advertisement
Rekam Jejak Tersangka
Dari data dimiliki polisi, I merupakan eks narapidana terorisme (napiter) yang pernah terlibat penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Kota Surakarta pada 2015 silam. I memiliki istri dan seorang anak yang tinggal di rumah Quran Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Selama pemeriksaan, penyidik memastikan pemenuhan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa mengungkap motif pembakaran dan pengrusakan warung tersebut karena masih pendalaman.
Menurutnya, penangkapan tersangka I tidak mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan mengenai penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
"Untuk pelaku sementara ini baru dua yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah ataupun akan kami ketahui tersangka-tersangka lainnya,” kata Indra.
Seperti diketahui, pembakaran Warung Mi Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo terjadi pada 12 September 2026. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Pada Selasa (27/10), polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi tak menemukan keberadaan I, tetapi proses penggeledahan itu menuai kecaman karena membuat takut dan trauma santriwati di bawah umur.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392469/original/032949500_1794058065-IMG-20261107-WA0125.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392444/original/015632200_1794051698-WhatsApp-Image-2026-11-07-at-14.38.30.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392448/original/035308900_1794052258-3fb2a8fd-ae87-4826-8257-bc4d9ef8e3a9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392402/original/021883400_1794046898-images__75_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392421/original/007192300_1794048104-853f99ea-0f70-402d-aef6-84870077eee7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383155/original/015905800_1793072964-Bangunan-Sekolah-RAkyat-Terintegrasi-I-Jember-di-Kecamatan-Ajung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392378/original/079573700_1794045438-WhatsApp_Image_2026-11-07_at_10.51.52__1_.jpeg)